Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250
Sumatera Selatan

Jam Kerja ASN Pemprov Sumsel Dipangkas Selama Ramadhan

×

Jam Kerja ASN Pemprov Sumsel Dipangkas Selama Ramadhan

Share this article
Jam Kerja ASN Pemprov Sumsel Dipangkas Selama Ramadhan
Jam Kerja ASN Pemprov Sumsel Dipangkas Selama Ramadhan. Foto: dok. detikcom

Palembang, NUSALY.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengalami penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengumumkan bahwa waktu kerja para ASN akan menjadi 5,5 jam hingga 6,5 jam per hari, tergantung dari jumlah hari kerja per pekan.

“Iya, sesuai dengan surat edaran penyesuaian waktu kerja ASN,” ujar Edward Candra, Kamis (27/2/2025).

Surat Edaran dan Acuan Peraturan

Pemangkasan jam kerja di Pemprov Sumsel ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/3832/BKD.I/2025 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sumsel. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, diatur hari dan jam kerja untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan waktu 5 hari dan 6 hari kerja per pekan.

Rincian Jam Kerja ASN

Bagi ASN yang bekerja 5 hari (Senin-Jumat), jam kerja mereka diatur sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: Pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
  • Jumat: Pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sementara itu, bagi ASN yang bekerja 6 hari (Senin-Sabtu), jam kerja mereka diatur sebagai berikut:

  • Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
  • Jumat: Pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

“Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah sebanyak 32,5 jam per minggu,” ungkap Edward Candra.

Penghapusan Apel Pagi dan Apel Gabungan

Selama bulan Ramadhan, Pemprov Sumsel juga meniadakan pelaksanaan apel pagi setiap Senin dan apel gabungan perangkat daerah.

Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Dalam penerapan jam kerja yang disesuaikan ini, kepala OPD diminta untuk memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.

“Kebijakan ini berlaku serentak di daerah, nanti masing-masing pemerintahan di kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan edaran yang sudah dikeluarkan,” ujar Edward Candra.

Tujuan Penyesuaian Jam Kerja

Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman, tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

Harapan untuk Ramadhan yang Produktif

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan para ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tetap produktif dalam bekerja.

Penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumsel selama Ramadhan 1446 H merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kenyamanan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik, diharapkan Ramadhan tahun ini dapat berjalan lancar dan penuh berkah. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.