HeadlinePalembang

Denda Pelanggaran Listrik Lampu Jalan Palembang Terancam Bebani Anggaran Daerah

Salah satu LPJU di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto Palembang. Foto: Insan @nusaly.com

Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel mengungkapkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya denda pelanggaran penertiban pemakaian tenaga listrik pada penerangan jalan umum (LPJU) di Pemerintah Kota Palembang.

Pemeriksaan BPK mengindikasikan lemahnya pengawasan dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait penggunaan listrik pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan bahwa denda yang dikenakan kepada Pemerintah Kota Palembang akibat pelanggaran dalam penggunaan tenaga listrik pada LPJU mencapai jumlah yang mengkhawatirkan, yakni mencapai Rp 47.585.307.623. Jumlah ini berasal dari denda kurang bayar tahun 2021 senilai Rp 12.212.179.692 dan denda tahun 2022 senilai Rp 35.373.127.931.

BPK juga menyoroti masalah lemahnya pengawasan dan pengendalian intern dalam penggunaan tenaga listrik pada instalasi LPJU di kota tersebut. Pelanggaran terjadi dalam bentuk pemasangan langsung sambungan listrik tanpa menggunakan meteran dan penambahan unit lampu jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, Pemerintah Kota Palembang terkena dampak denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dikenakan oleh PT PLN.

Tak hanya itu, laporan BPK juga menunjukkan tren peningkatan pelanggaran dan denda atas penggunaan listrik tersebut. Sejak tahun 2018, denda P2TL terus meningkat secara signifikan, menciptakan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan untuk mencegah pelanggaran semacam ini.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, dalam laporan tersebut, menyatakan kesepakatan dengan hasil pemeriksaan BPK. Pihaknya berencana untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT PLN dan revitalisasi jaringan LPJU sebagai langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan ini.

BPK merekomendasikan sejumlah tindakan kepada Wali Kota Palembang, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap belanja jasa listrik, menghentikan pemasangan langsung sambungan listrik ke terminal induk PLN, serta memberikan sanksi kepada petugas lapangan yang terlibat dalam pelanggaran. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah pelanggaran penggunaan listrik dan mengurangi dampaknya terhadap keuangan daerah.

Hasil pemeriksaan BPK menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang efektif dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan efisiensi penggunaan sumber daya. Denda yang signifikan dan tren pelanggaran yang meningkat menjadi peringatan serius akan risiko dan konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(dhi/InSan)

Exit mobile version