Palembang

P3SRS Pasar 16 Ilir Tegaskan Sikap, Tolak Relokasi dan Negosiasi Harga Kios

×

P3SRS Pasar 16 Ilir Tegaskan Sikap, Tolak Relokasi dan Negosiasi Harga Kios

Share this article
P3SRS Pasar 16 Ilir Tegaskan Sikap, Tolak Relokasi dan Negosiasi Harga Kios
P3SRS Pasar 16 Ilir Tegaskan Sikap, Tolak Relokasi dan Negosiasi Harga Kios. Foto: Ist

Palembang, Nusaly.com – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang kembali menegaskan sikapnya dalam polemik revitalisasi Pasar 16 Ilir. Dengan anggota lebih dari 500 orang, P3SRS tetap fokus pada tuntutan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengkaji ulang rencana revitalisasi dan menolak untuk direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di bawah Jembatan Ampera.

P3SRS dan APPSI: Dua Entitas Berbeda

Pernyataan sikap ini juga menjawab pertanyaan publik terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang. APPSI sebelumnya melakukan negosiasi dengan PT Bima Citra Realty (BCR) terkait harga kios di Pasar 16 Ilir.

Helpdesk-KPU OKI

“Kami tegaskan di sini, APPSI bukanlah bagian dari P3SRS. Tak kurang dari 500 anggota kami tidak pernah bernegosiasi terkait harga kios. Sampai saat ini, kami tetap memperjuangkan hak klien kami selaku pemilik kios yang memegang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) atas kios Pasar 16 Ilir yang menolak revitalisasi serta relokasi,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum P3SRS, M. Edi Siswanto, S.H., M.H., Kamis (7/11/2024).

Edi menegaskan bahwa P3SRS tidak mungkin bernegosiasi terkait harga beli dan sewa kios Pasar 16 Ilir karena mereka merupakan pemilik kios yang memegang SHM SRS.

Bantahan Isu Miring

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi dan menepis isu-isu miring yang berkembang bahwa Edi selaku ketua tim kuasa hukum P3SRS bermain “dua kaki” dalam kasus ini.

P3SRS Terbuka untuk Diskusi dengan APPSI

Meskipun menegaskan perbedaan kedudukan dengan APPSI, Edi yang didampingi tim kuasa hukum P3SRS lainnya, Prengki Adiyatmo, S.H., menyatakan terbuka untuk berdiskusi dengan pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam APPSI.

“Kami siap bertemu dan berdiskusi untuk memperjelas kedudukan P3SRS yang tengah memperjuangkan haknya. Kami tidak pernah bernegosiasi terkait harga beli dan sewa kios dengan PT BCR atau pihak manapun,” tegasnya.

Upaya Mitigasi dan Non-Mitigasi P3SRS

Edi menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai upaya mitigasi dan non-mitigasi, termasuk melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Salah satu tujuan pelaporan tersebut adalah untuk meminta Ombudsman turun tangan langsung terkait dugaan maladministrasi keluarnya surat dari ATR/BPN yang menyatakan bahwa SHM SRS Pasar 16 Ilir yang dimiliki oleh para pemilik kios berakhir seiring dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Pasar 16 Ilir pada 2016 silam.

Mediasi APPSI dan PT BCR Buntu

Sebelumnya, telah dilakukan sidang mediasi antara APPSI dengan PT BCR selaku pengelola Pasar 16 Ilir terkait harga beli dan sewa kios di PN Klas IA Khusus Palembang. Namun, sidang mediasi tersebut berakhir buntu (deadlock) karena tidak tercapai kesepakatan harga antara APPSI dan PT BCR.

Akar Permasalahan Revitalisasi Pasar 16 Ilir

Akar permasalahan revitalisasi Pasar 16 Ilir bermula dari adanya perbedaan pendapat antara Pemkot Palembang dan para pedagang mengenai status kepemilikan kios. Para pedagang yang tergabung dalam P3SRS mengklaim memiliki hak kepemilikan atas kios yang mereka tempati berdasarkan SHM SRS. Namun, Pemkot Palembang berpendapat bahwa hak tersebut telah berakhir seiring dengan berakhirnya HGB gedung pada tahun 2016.

Pentingnya Komunikasi dan Musyawarah

Dalam menyelesaikan polemik revitalisasi Pasar 16 Ilir, diperlukan komunikasi dan musyawarah yang baik antara Pemkot Palembang, PT BCR selaku pengelola, dan para pedagang. Setiap pihak perlu mengutamakan kepentingan bersama dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang tetap konsisten dengan sikapnya untuk menolak relokasi dan negosiasi harga kios. Mereka menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah kios berdasarkan SHM SRS dan menuntut Pemkot Palembang untuk mengkaji ulang rencana revitalisasi. Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan melalui dialog dan musyawarah yang konstruktif antara semua pihak terkait. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.