Palembang – Sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika di wilayah Lubuk Linggau yang melibatkan terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, mengalami penundaan ketika saksi dari penyidik Polda Sumsel berhalangan hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/07/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan karena keterbatasan hadirnya saksi.
Kontroversi Penggunaan Emas sebagai Barang Bukti
Kendati ditunda, terdakwa Rendra Antoni alias Janggo dan tim kuasa hukumnya merasakan kekecewaan.
Nurmala SH MH, kuasa hukum terdakwa, menghormati proses hukum yang berlaku namun tetap menyayangkan penundaan tersebut.
Sidang ini seharusnya menghadirkan saksi bernama Yulian, yang bertugas sebagai pembantu pemeriksaan terhadap Rendra Antoni alias Janggo saat berada di Polda Sumsel.
“Kita sedikit kecewa karena sudah pagi-pagi datang ke Pengadilan dan ternyata saksi tidak hadir. Namun, kita menghormati proses hukum yang berlaku dan kami menuruti apa yang diutarakan hakim atas ditundanya sidang selama satu minggu untuk menghadirkan saksi perbalasan yang melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa Janggo,” ungkap Nurmala.
Selain itu, Nurmala juga membahas tentang emas milik terdakwa yang tidak dijadikan barang bukti oleh pihak penyidik dalam persidangan sebelumnya.
Emas tersebut hanya diamankan tanpa disertai berita acara penyitaan dan izin dari Pengadilan.
Nurmala menyatakan bahwa emas tersebut harusnya menjadi barang bukti dan keputusan untuk tidak mengikutsertakannya dalam persidangan menimbulkan pertanyaan terhadap status hukumnya.
“Jadi emas klien kami diamankan dalam tanda kutip apabila sudah cukup bukti maka dinyatakan sebagai tersangka harusnya dibuat berita acara penyitaan ada izin dari Pengadilan melakukan penyitaan namun Faktanya sampai hari ini emas-emas tersebut masih di Polda Sumsel dan hal tersebut telah kita lapor ke Propam Polda Sumsel,” jelasnya.
Nurmala juga menyayangkan karena beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan surat dari pihak Dir Propam Polda Sumsel yang mengatakan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun langkah tim kuasa hukum tidak berhenti di situ, mereka berencana membuat pengaduan baru yang bisa dilaporkan secara pidana dan menarik kasus ini untuk diperiksa di tingkat pusat di Propam Mabes Polri.
“Bagaimana bisa dihadirkan oleh Jaksa, namun saya tidak menyalahkan Jaksa karena memang tidak tercantum dalam berkas perkara bahwa emas-emas milik terdakwa suami istri tidak dijadikan barang bukti makanya kita lapor ke Propam,” tegasnya.
“Nah dari propam sini kita menyimpulkan tidak cukup bukti ada beberapa hal yang kami laporkan ini kita buka disini menurut klien kami Pertama soal penarikan uang di BCA, kedua soal emas-emas milik terdakwa yang dipakai saat ditangkap dan mas yang diambil pada saat waktu penggeledahan,”sambungnya.
Didalam persidangan sebelumnya diungkapkan Nurmala kembali dalam keterangan saksi dari pihak kepolisian baik dari pihak penyidik atau penangkapan sebelumnya mengakui ada 2 Ons emas namun tidak dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
“Logika hukumnya status hukumnya apa, sedangkan berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penyitaan barang bukti tidak ada, yang jadi pertanyaan statusnya apa, kalau tidak dikembalikan kalau barang orang lain katakanlah dia pengamanan barang bukti,” ungkapnya.
Nurmala juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengembalikan emas milik kliennya terdakwa Rendra Antoni alias Janggo yang disita untuk dikembalikan.
“Kalau tidak dijadikan barang bukti kembalikan dong itu ada hukumnya makanya kita lapor ke propam Mabes Polri, oleh Propam Mabes Polri dilimpahkan ke sini kalau tidak salah 2 atau 3 hari yang saya menerima surat tersebut, lalu dihentikan penyelidikannya dengan alasan tidak cukup bukti,” paparnya.
Namun langkah kami tidak sampai disitu, kami akan membuat pengaduan baru tapi bisa dilaporkan secara pidana dan kami akan menarik kasus ini untuk diperiksa di tingkat pusat di Propam Mabes Polri,” tegas dia.
Kasus TPPU narkotika yang menjerat Rendra Antoni alias Janggo ini semakin kompleks dengan penundaan sidang dan polemik terkait penggunaan emas sebagai barang bukti.
Diharapkan proses persidangan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (InSan)