Aksi pencurian gawai oleh rekan yang menumpang tidur memperlihatkan bahwa ruang domestik dan relasi personal yang tertutup kian rentan menjadi sasaran tindak kejahatan pemanfaatan kesempatan
BATURAJA, NUSALY – Kepolisian Sektor Baturaja Timur Resor Ogan Komering Ulu mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam lingkaran pertemanan dekat. Kasus ini menambah catatan mengenai kerentanan keamanan di ruang domestik, di mana faktor kepercayaan dan kedekatan personal justru disalahgunakan untuk melancarkan aksi kejahatan saat korban lengah.
Peristiwa ini menimpa seorang pelajar berinisial JT (18), warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Korban kehilangan satu unit telepon seluler pintar serta sebuah helm di kediamannya pada Kamis (4/6/2026) siang, sesaat setelah seorang rekannya yang menumpang menginap pamit meninggalkan lokasi.
Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Endro Aribowo melalui Kapolsek Baturaja Timur Ajun Komisaris Toni Zainuddin mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
Remaja yang secara hukum masih berstatus di bawah umur berinisial IAP (17 tahun 9 bulan) diringkus di rumah kediamannya di kawasan Kecamatan Baturaja Timur, beserta seluruh barang bukti milik korban.
Kronologi
Peristiwa hukum ini bermula ketika terduga pelaku, IAP, bertamu dan diizinkan menginap di rumah kontrakan atau bangsal yang dihuni oleh korban di kawasan Sukaraya. Didasari rasa setia kawan dan hubungan pertemanan yang sudah saling mengenal, korban sama sekali tidak menaruh curiga.
Namun, ruang aman pertemanan tersebut seketika runtuh pada Kamis siang sekira pukul 12.40 WIB. Memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kelengahan korban, IAP diduga menggasak satu unit gawai merk Tecno Neo 2 berwarna biru siber serta satu buah helm merk MLA berwarna abu-abu milik korban. Terduga pelaku kemudian langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor pribadinya.
Menyadari barang-barang berharganya telah raib bersamaan dengan perginya sang teman, korban langsung mendatangi Markas Kepolisian Sektor Baturaja Timur untuk membuat laporan resmi.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Toni Zainuddin, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini didasarkan pada metode penyelidikan taktis dan pengumpulan petunjuk yang kuat di lapangan.
“Setelah menerima laporan resmi dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan para saksi dan petunjuk akurat mengenai keberadaan pelaku, anggota kami langsung bergerak mendatangi tempat tinggal terduga pelaku” kata Toni Zainuddin, Jumat (5/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti gawai dan helm yang identik dengan laporan korban. Dari hasil pemeriksaan awal di Mapolsek, IAP tidak dapat mengelak dan mengakui secara sadar telah mengambil barang-barang tersebut tanpa izin pemiliknya.
Koridor hukum pidana anak
Mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun 9 bulan, Polres OKU memastikan proses penegakan hukum akan berjalan di atas koridor yang khusus. Polisi secara ketat menerapkan asas praduga tak bersalah dan mematuhi undang-undang peradilan pidana anak guna menjamin hak-hak diversi kedepannya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU, AKP Feri Zulfian, memaparkan bahwa penyidik menjerat terduga pelaku menggunakan kodifikasi hukum pidana nasional yang baru, namun dengan perlakuan formil yang spesifik.
“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Namun, karena status yang bersangkutan secara kronologis usia masih masuk kategori anak, maka seluruh proses pemeriksaan, pemberkasan, hingga penahanan wajib tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” tutur Feri Zulfian.
Feri menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti berupa gawai dengan nomor identitas imei yang sinkron serta helm abu-abu milik korban sebagai kelengkapan alat bukti materiil di persidangan kelak.
Membaca celah kejahatan oportunistik
Kasus yang terjadi di Baturaja Timur ini seolah menegaskan teori kriminologi bahwa kriminalitas di ruang privat kerap kali bersifat oportunistik. Kejahatan muncul bukan selalu karena ada perencanaan matang sejak jauh hari, melainkan akibat bertemunya niat spontan ketika melihat kesempatan terbuka di depan mata.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, mengimbau masyarakat luas untuk tidak melonggarkan kewaspadaan rasional di tingkat domestik, bahkan terhadap orang-orang yang berada di lingkaran sosial terdekat sekalipun.
“Kami meminta masyarakat OKU, khususnya para remaja dan orang tua, agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses hunian atau meletakkan barang berharga di ruang tamu. Kejahatan bisa menimpa siapa saja ketika kita lengah. Menjaga kewaspadaan bukan berarti mencurigai teman, melainkan bentuk antisipasi bersama agar tidak membuka celah bagi munculnya niat pidana,” tegas Endro Aribowo.
Saat ini, terduga pelaku IAP beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Baturaja Timur. Pihak penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum tersebut selama jalannya proses penyidikan formal. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang





