Pelarian panjang salah satu terdakwa bandar narkoba yang meloloskan diri dari halaman Rutan Kelas IIB Baturaja akhirnya kandas. Buronan berstatus residivis ini ditangkap tim gabungan di sebuah penginapan setelah sempat memotong borgol besi menggunakan kawat.
BATURAJA, NUSALY – Pelarian panjang salah satu dari tiga tahanan kabur Kejari OKU, Anwar Safari alias Nuang (40), akhirnya kandas. Terdakwa kasus kakap narkoba berstatus residivis ini diringkus oleh Tim Khusus Gabungan Polres OKU saat bersembunyi bersama istrinya di salah satu penginapan di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (20/5/2026) pagi.
Penangkapan Anwar Safari alias Nuang ini menjadi titik terang dari misteri kebocoran pengamanan pasca-sidang yang terjadi pada Kamis (23/4/2026) lalu di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja. Saat itu, tiga terdakwa kasus narkoba meloloskan diri ke area perkebunan setelah mendobrak pintu mobil operasional kejaksaan.
Setelah buron hampir selama satu bulan, pergerakan warga Jalan Ulu Danau Lorong Aman, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur ini akhirnya berhasil dikunci. Operasi perburuan lintas kabupaten tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto berdasarkan perintah Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.
Taktik pelarian
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam pihak kepolisian, pelarian Anwar Safari dari halaman rutan sudah dirancang secara taktis sejak awal. Sesaat setelah berada di luar jangkauan petugas pengawal, residivis kambuhan ini langsung merusak dan memotong borgol besi di tangannya menggunakan seutas kawat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Meskipun melarikan diri bersama dua tahanan lainnya, mereka segera memecahkan diri ke dalam beberapa rute terpisah guna mengecilkan risiko pelacakan.
Anwar memilih kabur bersama seorang kerabatnya berinisial F dengan mengendarai sepeda motor jenis Mio GT berwarna merah tanpa plat nomor polisi menuju ke arah Kecamatan Peninjauan.
Setibanya di Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, terdakwa mengubah strategi pelarian dengan meninggalkan sepeda motor tersebut.
Ia kemudian menyewa sebuah mobil milik warga setempat untuk bergerak menjauhi wilayah hukum Kabupaten OKU dan menyeberang menuju ke kawasan Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir.
Selama hampir satu bulan bersembunyi di wilayah Ogan Ilir, buronan ini mencoba membaur dengan beraktivitas harian di bawah pengawasan ketat sang istri.
Polisi mengendus keberadaan target setelah mendapat laporan valid mengenai adanya pergerakan mencurigakan di salah satu homestay komersial di Indralaya.
Penyergapan senyap
Operasi penyergapan berskala besar mulai digelar sejak Selasa malam (19/5/2026) oleh Timsus Gabungan yang terdiri dari unit Resmob Satreskrim dan Opsnal Satresnarkoba Polres OKU.
Langkah pengepungan area penginapan turut diperkuat oleh Tim Kejaksaan Negeri OKU serta mendapat dukungan penuh dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Tepat pada Rabu pagi sekira pukul 06.30 WIB, petugas gabungan langsung melakukan penggerebekan mendadak ke dalam kamar penginapan yang disewa pelaku.
Anwar Safari yang terkejut melihat kehadiran puluhan personel polisi bersenjata lengkap tidak dapat berkutik dan menyerah tanpa melakukan perlawanan.
Dalam operasi tersebut, polisi ikut mengamankan istri terdakwa beserta kerabatnya berinisial F yang diduga kuat bertindak sebagai fasilitator penyedia logistik dan armada selama masa pelarian.
Keduanya kini ditahan di Polres OKU guna menjalani pemeriksaan intensif terkait pasal pembantuan pelarian tahanan.
Setelah berhasil dievakuasi dari lokasi persembunyian, Polres OKU langsung bergerak cepat menyelesaikan administrasi perkara.
Tepat pada pukul 14.30 WIB, pihak penyidik kepolisian secara resmi melakukan serah terima fisik tersangka Anwar Safari kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU untuk dikembalikan ke sel tahanan Rutan Baturaja.

Pemberatan tuntutan
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip menegaskan bahwa tindakan melarikan diri yang dilakukan Anwar Safari secara otomatis akan menjadi poin pemberat utama dalam penyusunan berkas tuntutan pidana. Tindakan nonkooperatif tersebut dinilai telah melecehkan proses peradilan yang sedang berjalan.
Sebelum melarikan diri pada April lalu, Anwar Safari sedang bersiap menghadapi tahapan sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Baturaja.
Terdakwa sendiri terjerat perkara berat kepemilikan sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melihat status hukumnya sebagai residivis dan kepemilikan barang bukti skala besar, Anwar Safari kini dibayangi oleh ancaman hukuman maksimal berupa kurungan 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Pihak kejaksaan memastikan sanksi hukum akan dikejar secara maksimal tanpa kompromi.
“Perbuatan melarikan diri selama proses hukum berlangsung tentu menjadi salah satu hal yang dapat dinilai memberatkan dalam penyusunan tuntutan pidana,” kata Rudhy menjelaskan konsekuensi hukum bagi terdakwa.
Kajari OKU juga memberikan ultimatum keras kepada dua orang tahanan narkoba lainnya yang hingga saat ini masih berstatus buron agar segera menyerahkan diri ke kantor aparat penegak hukum terdekat. Langkah menyerahkan diri secara sukarela disebut dapat menjadi bahan pertimbangan yang meringankan di dalam persidangan nanti.
Senada dengan hal itu, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menegaskan bahwa tim gabungan tidak akan mengendurkan intensitas pengejaran terhadap dua buron sisa yang masih berkeliaran di lapangan. Penyelidikan kini diperluas untuk mendeteksi kemungkinan adanya keterlibatan jaringan luar yang ikut mendanai persembunyian para terdakwa.
“Ke mana pun Anda melarikan diri, tidak akan ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan terus mencari dan menangkap untuk mempertanggungjawabkan proses hukum yang berjalan,” ujar Endro menegaskan komitmen aparat. (Jum Radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang





