Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Kamtibmas

Sembunyi di Bawah Tumpukan Pakaian Setelah Bobol Atap Rumah, Remaja di OKU Timur Diringkus Polisi

×

Sembunyi di Bawah Tumpukan Pakaian Setelah Bobol Atap Rumah, Remaja di OKU Timur Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Sembunyi di Bawah Tumpukan Pakaian Setelah Bobol Atap Rumah, Remaja di OKU Timur Diringkus Polisi
Sembunyi di bawah tumpukan baju usai bongkar genteng dan curi motor, remaja di OKU Timur ditangkap polisi dan dijerat Pasal 477 KUHP Baru. Dok. Humas Polres OKU Timur

Kenekatan melancarkan aksi pencurian dengan merusak struktur bangunan warga berakhir dengan drama persembunyian yang sia-sia. Ketegasan penegakan hukum berbasis undang-undang baru dipersiapkan untuk menekan angka kriminalitas di pemukiman.

MARTAPURA, NUSALY – Upaya pelarian seorang pelaku kejahatan spesialis pembobolan rumah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya kandas lewat drama penangkapan yang tidak biasa. Meski sempat menggunakan siasat persembunyian yang dinilai cerdik di dalam rumah, jejak pelaku kriminal ini tetap berhasil diendus oleh kejelian personel kepolisian sektor setempat.

Operasi penindakan tersebut berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DP (21) yang merupakan warga Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Remaja tersebut diringkus oleh jajaran unit reserse Polsek Martapura setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga di kawasan Kelurahan Terukis Rahayu, akhir April lalu.

Drama penangkapan DP mengundang perhatian luas dari warganet setelah polisi membeberkan lokasi penemuan tersangka. Mengetahui rumahnya telah dikepung oleh petugas, pelaku sempat mencoba mengecoh aparat dengan cara menyelinap dan membenamkan tubuhnya di bawah tumpukan pakaian kotor yang menggunung di dalam gudang penyimpanan barang.

Namun, upaya pengelabuan tersebut gagal total. Polisi yang melakukan penggeledahan secara jeli ke setiap sudut ruangan akhirnya menemukan pelaku yang tengah tiarap menahan napas di balik tumpukan kain.

Pemuda tersebut langsung digelandang ke markas komando untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu rekannya berinisial JT (19) kini resmi berstatus buron.

“Tersangka DP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di dalam gudang rumah. Saat ini, kami juga masih mengerahkan tim di lapangan untuk memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto, Sabtu (23/5/2026).

Modus operandi yang destruktif

Aksi kriminal yang dilakoni oleh komplotan remaja ini tergolong nekat dan destruktif dalam merusak sistem pengamanan rumah korban yang bernama Saifudin Novianto (42). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pengakuan pelaku, mereka memetakan situasi rumah saat penghuninya tengah terlelap menjelang pergantian hari.

Pelaku memulainya dengan memanjat dinding luar lalu membongkar paksa susunan atap genteng bagian belakang untuk menciptakan jalur masuk ke dalam ruangan. Setelah berhasil menyusup ke area dalam dan menggasak satu unit sepeda motor serta berbagai peralatan elektronik rumah tangga, para pelaku menghadapi kendala untuk mengeluarkan barang jarahan yang berukuran besar.

Guna mempermudah proses evakuasi barang curian tersebut, para pelaku tanpa ragu merobohkan konstruksi pagar pembatas di samping rumah korban. Kejahatan ini baru disadari oleh pemilik rumah sekitar pukul 04.30 WIB ketika terbangun dari tidur untuk menunaikan ibadah salat Subuh dan melihat pintu area dapur sudah dalam kondisi terbuka lebar.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari korban. Berbekal keterangan saksi dan penelusuran barang bukti di lapangan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dalam kurun waktu yang relatif singkat sejak laporan resmi diterbitkan.

Jeratan sanksi undang-undang baru

Keberhasilan penangkapan pembobol rumah ini menjadi sinyal serius dari kepolisian sektor dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah pemukiman pedesaan maupun urban OKU Timur.

Maraknya aksi pencurian menjelang pertengahan tahun menuntut adanya tindakan hukum yang tegas guna memberikan efek jera psikologis yang maksimal bagi para pelaku kriminal usia muda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan destruktifnya, tim penyidik menjerat tersangka DP dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan merusak sirkuit pengaman.

Aparatur penegak hukum mengimbau keras kepada tersangka JT yang saat ini masih bersembunyi di luar daerah agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat sebelum diambil tindakan tegas dan terukur di lapangan.

Konsistensi pengejaran komplotan ini dinilai krusial oleh publik untuk mengembalikan rasa aman masyarakat dari ancaman kejahatan malam hari. Ketajaman polisi dalam meruntuhkan drama persembunyian di balik tumpukan baju ini menjadi bukti awal bahwa tidak ada ruang perlindungan yang aman bagi para perusak ketenteraman hidup warga di Bumi Sriwijaya. (radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang