Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu bergerak cepat menindaklanjuti temuan BPK dengan menyiapkan integrasi sistem kepegawaian baru dan menetapkan tenggat pengembalian dana selama 60 hari.
BATURAJA, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu merespons cepat catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan terkait kebocoran anggaran perjalanan dinas yang terjadi di 36 Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Langkah taktis kini tengah disiapkan untuk merombak total sistem verifikasi internal melalui penyempurnaan aplikasi kepegawaian berbasis digital.
Transformasi teknologi ini diyakini bakal menutup celah manipulasi laporan serta mencegah terjadinya tumpang tindih agenda birokrasi pada masa mendatang.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu Alva Elan yang baru saja mengambil alih kemudi pimpinan tertinggi aparatur sipil negara di daerah tersebut.
Menanggapi rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Alva memastikan bahwa pihak eksekutif tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah korektif bersama Inspektorat Kabupaten OKU.
Sebagai pejabat yang baru dilantik, Alva melihat momentum ini sebagai peluang besar untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Evaluasi mendalam terhadap kelemahan administrasi masa lalu kini menjadi prioritas utama demi mengembalikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Dikarenakan kami baru menerima dokumen LHP tersebut, tentu berkas ini akan kami pelajari secara detail terlebih dahulu mengingat kami juga baru menjabat. Tentu hal ini akan segera ditindaklanjuti bersama pihak Inspektorat terkait pembenahan permasalahan tersebut,” ujar Alva Elan saat dikonfirmasi di Baturaja.
Pembatasan Waktu Pengembalian Dana
Selain menyiapkan strategi jangka panjang, Panglima ASN OKU ini juga memastikan pemulihan kerugian keuangan negara akan berjalan sesuai regulasi yang ketat.
Pemerintah daerah tidak akan mengulur waktu dan siap memenuhi tenggat waktu yang diamanatkan oleh lembaga auditor negara untuk menarik kembali kelebihan bayar senilai Rp431.163.340,00 tersebut.
Mekanisme penarikan dana dari 36 SKPD yang terpapar temuan akan dikomandoi langsung oleh pihak Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Alva menegaskan bahwa seluruh uang rakyat yang sempat keluar secara tidak sah harus sudah masuk kembali ke rekening Kas Daerah dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
“Target waktu yang diberikan terkait pengembalian dana tersebut adalah 60 hari dengan skema disetor kembali ke kas negara atau daerah. Melalui peran Inspektorat, kami memastikan akan menjalankan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK tersebut tanpa penundaan,” kata Alva menegaskan orientasi solusi pemerintah daerah.

Memperketat Kontrol dengan Reformasi Digital
Akar persoalan mengenai lemahnya verifikasi dokumen oleh bendahara pengeluaran yang sempat disorot sebelumnya akan diselesaikan lewat intervensi teknologi.
Alva menjanjikan adanya pembaruan atau peningkatan mutu sistem pada aplikasi kepegawaian yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU.
Penyempurnaan e-Office dan aplikasi sistem kepegawaian ini nantinya akan dibuat lebih terintegrasi untuk mendeteksi kecurangan secara otomatis.
Melalui validasi digital yang ketat, sistem akan langsung mengunci atau menolak pengajuan perjalanan dinas jika mendeteksi adanya kesamaan nama, waktu, atau lokasi yang beririsan dari seorang pegawai.
Langkah ini diharapkan menjadi jawaban konkret yang dinantikan publik. Dengan komitmen penegakan aturan dalam 60 hari serta rencana digitalisasi sistem kontrol, Pemkab OKU optimistis mampu memotong parasit anggaran perjalanan dinas fiktif dan membangun mentalitas birokrasi yang jauh lebih berintegritas. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




