Penggeledahan kantor dan rumah Wakil Direktur CV rekanan di Kelurahan Jua-Jua menjadi langkah paksa penyidik untuk melengkapi alat bukti pembuktian materiil.
KAYUAGUNG, NUSALY – Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung memasuki fase krusial.
Setelah memeriksa 25 saksi dalam rentang hampir setahun terakhir, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor dan rumah kediaman pribadi wakil direktur CV rekanan, Kamis (25/6/2026).
Penggeledahan maraton tersebut dipusatkan di dua lokasi di wilayah Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Operasi lapangan ini dipimpin oleh tim penyidik pidsus dengan pengawalan Tim Intelijen Kejari OKI, serta disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan pemilik rumah.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen administratif dan berkas proyek yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan anggaran belanja sarana dan prasarana (sarpras) RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan menegaskan, penggeledahan ini merupakan langkah hukum mutlak untuk memperkuat pembuktian materiil.
“Tim penyidik memperoleh dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mendukung kepentingan penyidikan,” kata Agung Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Jejak Panjang Perkara
Langkah penggeledahan ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan catatan redaksi, penyidikan perkara ini berawal dari penyelidikan yang dimulai sejak 10 Juli 2025 sebelum statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penanganan perkara yang telah berlangsung hampir setahun ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan penyitaan dokumen memperlihatkan penyidik masih mendalami rangkaian proses pengadaan sarana dan prasarana di RSUD Kayuagung guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Pihak Kejaksaan hingga saat ini belum mengumumkan nama-nama tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Nama-nama belum bisa disampaikan karena semua masih dalam proses pendalaman. Penetapan tersangka sepenuhnya tergantung dari hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan,” ujar Agung.
Menanti Hitungan Kerugian Negara
Seluruh dokumen hasil sitaan dari rumah rekanan tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Kejari OKI. Penyidik bersama tim ahli akan melakukan verifikasi, klasifikasi, dan analisis mendalam untuk mengkaji keterkaitan dokumen dengan rangkaian fakta penyidikan.
Selain mengandalkan dokumen proyek teranyar yang disita, Kejari OKI juga masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil audit tersebut bersama dokumen yang disita akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sekaligus menjadi dasar bagi penyidik menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




