Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemprov Sumsel

Banner Polusi Udara Pemkab Musi Banyuasin

Banner HUT Adhyaksa Sekda Kabupaten OKU

Banner HUT Adhyaksa Damkar Kabupaten OKU
Laporan Utama

Sidang Korupsi e-Batara Pos: Ahli BPK Ungkap Penggunaan Rp 4,6 Miliar

×

Sidang Korupsi e-Batara Pos: Ahli BPK Ungkap Penggunaan Rp 4,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi e-Batara Pos: Ahli BPK Ungkap Penggunaan Rp 4,6 Miliar
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/9/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait rincian penggunaan uang negara sebesar Rp 4,6 miliar berdasarkan pengakuan terdakwa. (Foto: NUSALY/Dokumentasi)

Ahli BPK menguraikan penggunaan uang berdasarkan pengakuan terdakwa saat pemeriksaan, termasuk Rp 1,5 miliar untuk penggandaan uang dan Rp 150 juta untuk pembangunan gedung walet. Kuasa hukum kemudian meminta penyidik mendalami aliran dana sekitar Rp 350 juta kepada seorang perempuan.

PALEMBANG, NUSALY – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos di Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/9/2026). Dalam agenda pemeriksaan ahli, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menguraikan sejumlah penggunaan uang yang berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar berdasarkan keterangan terdakwa saat pemeriksaan.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi tersebut menghadirkan ahli dari BPK RI, Ahmad Aviscenna, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Terdakwa dalam perkara ini adalah Alim Anwar Mursid, mantan Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan.

Di hadapan majelis hakim, Aviscenna menyampaikan rincian pengakuan terdakwa saat menjalani pemeriksaan oleh tim auditor BPK. Menurut ahli, dari kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar dalam perkara ini, terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan.

”Berdasarkan pengakuan terdakwa saat kami periksa, bahwa kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 4,6 miliar. Saat kami dalami keterangan terdakwa, bahwa sejumlah uang tersebut ada yang digunakan untuk membeli mobil, diberikan kepada seorang perempuan FL sebesar Rp 350 juta, emas, sepeda motor dan beberapa unit handphone,” ujar Aviscenna saat memberikan keterangan di persidangan.

Aviscenna menambahkan, dana tersebut juga digunakan untuk biaya penginapan hotel, perawatan dan renovasi rumah, serta pembangunan gedung walet sebesar Rp 150 juta. Selain itu, terdakwa mengaku menggunakan Rp 1,5 miliar untuk menggandakan uang namun tertipu, sedangkan sisanya digunakan untuk bermain forex.

Kuasa Hukum Minta Aliran Dana Didalami

Seusai persidangan, Riza Faisal Ismed selaku kuasa hukum terdakwa meminta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI mendalami dugaan aliran dana kepada perempuan berinisial FL yang disebut dalam persidangan. Desakan tersebut disampaikan setelah ahli BPK memaparkan keterangan mengenai aliran dana tersebut di muka persidangan.

Faisal menilai, keterangan ahli BPK dalam persidangan memperkuat alasan bagi penyidik untuk kembali memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Menurutnya, tindak lanjut atas fakta persidangan tersebut semestinya diinisiasi oleh Polres OKI selaku penyidik awal perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

”Secara kelembagaan dari BPK juga mengonfirmasi bahwa tahu persoalan ini. Ada aliran dana kepada wanita idaman lain tadi. Harusnya tidak (dimulai dari jaksa), karena permulaannya itu kan dari Polres OKI. Jaksa sifatnya menganjurkan bahwa hasil sidang seperti ini, sehingga Polres lagi-lagi yang harus bertindak sebagai pembuka awal,” kata Faisal.

Soroti BAP dan Rencana Bersurat ke Polisi

Faisal juga mendorong penyidik melakukan pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap pihak terkait guna menguji pengakuan penerimaan dana di dalam persidangan. Menurut keterangannya, aliran dana melalui transfer bank kepada perempuan berinisial FL tersebut mencapai sekitar Rp 350 juta, di luar pengeluaran lain yang menurutnya diberikan secara langsung dan tidak tercatat.

Selain aliran dana, kuasa hukum menyoroti dugaan ketidaksesuaian keterangan mengenai sejumlah barang. Ia mencontohkan barang bukti berupa perhiasan gelang dan cincin yang menurut keterangannya dalam BAP sebelumnya masing-masing disebut hanya satu unit, namun dalam persidangan disebut berjumlah dua unit.

”Apalagi ada kebohongan di dalam BAP yang kami duga ada kebohongan. Seperti gelang yang dia ngomong cuma satu, rupanya ada dua. Cincin dia ngomong satu, ada dua. Ini kan harus didalami oleh penyidik,” kata Faisal.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, tim kuasa hukum berencana melayangkan surat resmi ke Polres OKI untuk mendorong pendalaman atas dugaan aliran dana dan meminta agar pihak penerima dana diproses hukum, selain menuangkannya ke dalam nota pembelaan (pledoi). (InSan)