Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, menunjukkan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal Sumsel dengan menyatakan dukungan penuh atas pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPH di wilayahnya. Keberadaan UPT JPH akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Sumsel, terutama dalam mempercepat proses sertifikasi halal dan memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar pemerintah.
Dukungan tersebut disampaikan saat ia menerima audiensi Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, H.E.A Chuzaemi Abidin, beserta jajarannya, Selasa (30/9/2025). Herman Deru menegaskan bahwa desentralisasi layanan ini selaras dengan komitmen Pemprov Sumsel untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
Regulasi Nasional dan Efisiensi Jaminan Produk Halal Sumsel
Penerapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Jaminan Produk Halal telah menciptakan permintaan layanan yang masif dari pelaku usaha, terutama UMKM. Namun, layanan JPH yang terpusat seringkali menimbulkan kendala logistik, biaya, dan waktu bagi pelaku UMKM di daerah. Rentang kendali yang jauh memperlambat proses birokrasi, yang kemudian memengaruhi daya saing produk.
Deputi JPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB mendukung pendirian UPT di 11 provinsi. Tujuannya adalah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal Jaminan Produk Halal Sumsel. Pendirian UPT ini selaras dengan upaya Pemprov dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus mendorong UMKM agar naik kelas.
Dukungan Pemprov dan Dampak UPT Jaminan Produk Halal Sumsel
Peran aktif Gubernur Herman Deru menjadi faktor penentu percepatan pembentukan UPT. Ia memandang keberadaan UPT Jaminan Produk Halal Sumsel bukan hanya sebagai tugas pusat, melainkan juga sebagai tugasnya selaku kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, dukungan Pemprov Sumsel diwujudkan dalam langkah nyata.
Sebagai langkah awal, Pemprov Sumsel menyetujui penggunaan gedung pemerintah untuk pinjam pakai sebagai kantor sementara UPT JPH. “Inilah bentuk dukungan Pemprov Sumsel terhadap UPT Jaminan Produk Halal,” ungkap Herman Deru. Dukungan fasilitas ini memungkinkan operasional UPT segera berjalan tanpa harus menunggu pembangunan gedung permanen.
Selain itu, pendirian UPT memberi dampak langsung pada efisiensi waktu dan biaya bagi UMKM lokal dalam mendapatkan Jaminan Produk Halal Sumsel. Dengan proses layanan yang lebih dekat, UMKM dapat lebih cepat memperoleh sertifikasi, yang pada akhirnya memperluas akses pasar mereka.
Meskipun demikian, proyek UPT Jaminan Produk Halal Sumsel menghadapi tantangan yang realistis. Tantangan terbesar terletak pada penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. UPT membutuhkan auditor dan Penyelia Halal lokal yang berkualitas dan tersertifikasi. Maka, Pemprov Sumsel perlu segera menyusun program pelatihan dan penempatan SDM untuk memastikan layanan UPT berjalan optimal.
Percepatan Layanan dan Tantangan Jaminan Produk Halal Sumsel
Keberhasilan pembentukan UPT Jaminan Produk Halal Sumsel akan menjadi tolok ukur efisiensi birokrasi dan komitmen daerah terhadap regulasi nasional. Dengan dukungan penuh dari Gubernur, proses yang sebelumnya memakan waktu panjang dan biaya besar akan terpangkas secara signifikan.
Dengan demikian, UPT ini tidak hanya berfungsi sebagai unit administrasi, tetapi juga sebagai motor penggerak ekosistem halal di Sumsel. UPT ini menjamin kepastian produk bagi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. Komitmen Pemprov dalam menyediakan fasilitas awal menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan layanan halal yang optimal dan berkelanjutan, sehingga memperkuat Jaminan Produk Halal Sumsel secara keseluruhan. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.