Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Sumsel Maju Terus untuk Semua

Pasca Ambruknya Jembatan Muara Lawai, Gubernur Herman Deru Perintahkan APH Tindak Tegas Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

×

Pasca Ambruknya Jembatan Muara Lawai, Gubernur Herman Deru Perintahkan APH Tindak Tegas Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

Ingub Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Tegaskan Larangan Total dan Kewajiban Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan. Bupati Muara Enim Desak Percepatan Larangan demi Keselamatan dan Infrastruktur.

Pasca Ambruknya Jembatan Muara Lawai, Gubernur HD Perintahkan APH Tindak Tegas Angkutan Batu Bara di Jalan Umum
Pasca Ambruknya Jembatan Muara Lawai, Gubernur HD Perintahkan APH Tindak Tegas Angkutan Batu Bara di Jalan Umum. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY — Pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai di Lahat, Sumatera Selatan, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum. Permintaan ini sejalan dengan desakan masyarakat untuk penghentian total aktivitas angkutan batu bara di jalan raya.

Gubernur Herman Deru juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara. Ingub ini juga mewajibkan seluruh truk batu bara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.

“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, ingub ini dikeluarkan agar kendaraan angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” ujar Herman Deru, menegaskan tujuan utama kebijakan ini.

Instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, hingga Pergub 74/2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara.

Dukungan Penuh dari Kepala Daerah dan Desakan Percepatan

Larangan angkutan batu bara di jalan umum ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Muara Enim, Edison. Ia menekankan pentingnya sikap tegas agar penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah Sumsel.

“Kami mendukung penuh Pemprov Sumsel untuk menghentikan total angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel,” ujar Edison.

Menurutnya, kendaraan batu bara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tidak dapat ditolerir lagi karena menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah dan dampak lingkungan yang merugikan. “Setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batu bara dengan kondisi over dimension dan over loading (ODOL) melintasi wilayah Muara Enim. Salah satu infrastruktur terdampak serius adalah Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan,” katanya, memberikan contoh konkret dampak negatif tersebut.

Baca juga  Sumatera Selatan Membara, Upaya Padamkan Api di Lima Kabupaten Terus Berlanjut

Edison juga mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas di Griya Agung, yang turut dihadiri oleh Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, dan Wali Kota Prabumulih, telah disepakati untuk tidak memberikan dispensasi satu ruas jalan pun bagi kendaraan batu bara.

“Kami meminta larangan penggunaan jalan umum bagi truk batu bara dipercepat dari target awal gubernur 1 Januari 2026. Kami ingin ini segera dijalankan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur,” desak Edison, menunjukkan urgensi dari pihak daerah yang terdampak langsung. **

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.