Berdasarkan pemetaan Polsek Baturaja Barat, Kelurahan Batu Kuning menjadi satu-satunya titik rawan karhutla di wilayah tersebut akibat kebiasaan petani membuka kebun secara praktis.
BATURAJA, NUSALY.COM — Tradisi membuka lahan dengan cara membakar masih menjadi tantangan utama dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Baturaja Barat. Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kelurahan Batu Kuning menjadi satu-satunya titik rawan karhutla di wilayah hukum Polsek Baturaja Barat karena praktik tersebut masih dilakukan sebagian petani.
Memasuki musim kemarau, pemerintah daerah dan aparat keamanan di Sumatera Selatan meningkatkan kesiapsiagaan guna mengantisipasi potensi karhutla yang saban tahun mengancam wilayah tersebut. Langkah pencegahan di tingkat tapak menjadi krusial untuk menekan munculnya titik panas (hotspot).
Kapolsek Baturaja Barat Iptu Evredi Antoni Malau menjelaskan, kerawanan di Kelurahan Batu Kuning bukan dipicu oleh kawasan hutan rimba, melainkan area perkebunan warga. Kebiasaan membakar lahan masih bertahan karena dinilai sebagai metode yang paling cepat dan murah bagi petani lokal.
“Titik rawan di Baturaja Barat cuma satu, yaitu Kelurahan Batu Kuning. Karakteristiknya adalah lahan perkebunan, bukan hutan. Membakar lahan memang menjadi tradisi karena praktis dan cepat, tetapi tindakan itu tetap tidak diperbolehkan,” kata Evredi usai rapat koordinasi sektoral di Polsek Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas instruksi Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela kepada seluruh jajaran polsek untuk memperkuat mitigasi dini karhutla di wilayah hukum Polres OKU.
Mendorong Solusi Tanpa Bakar
Sebagai alternatif pembukaan lahan dengan cara membakar, kepolisian bersama pemerintah kecamatan mengedepankan pendekatan persuasif dengan menawarkan solusi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Dalam pendekatan ini, petani diimbau mengolah lahan menggunakan metode tebas-kumpul secara bertahap atau memanfaatkan alat mekanis sederhana. Cara tersebut dinilai dapat menekan risiko merambatnya api ke lahan perkebunan sekitar, meskipun membutuhkan waktu dan tenaga ekstra dibanding membakar.
“Kami sampaikan ke masyarakat dengan cara humanis dan persuasif. Kami beri pemahaman serta solusi, misalnya sistem tebas lalu dikumpulkan sedikit demi sedikit atau menggunakan alat, sehingga tidak terjadi pembakaran,” ujar Evredi.
Kendati mengutamakan langkah persuasif, kepolisian mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja tetap memiliki sanksi hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana.

Mitigasi Berbasis Koordinat
Selain edukasi, Polsek Baturaja Barat bersama aparatur desa dan instansi terkait menyiapkan skema penanganan awal (early response) saat terdeteksi titik api. Nomor kontak darurat Polsek, Pemadam Kebakaran, dan posko gabungan telah disebar ke setiap desa.
Ketika titik panas terdeteksi melalui satelit, tim gabungan dari kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, serta perangkat desa akan langsung mendatangi titik koordinat untuk melakukan pemadaman dan mitigasi.
“Ketika ada titik api, semua unsur langsung berangkat bersama ke titik koordinat untuk pemadaman. Setelah itu, pemilik lahan akan dipanggil untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika imbauan tetap diabaikan, penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” tegas Evredi.
Rapat sosialisasi pencegahan karhutla tersebut dihadiri Camat Baturaja Barat, lima lurah, tujuh kepala desa, serta jajaran Bhabinkamtibmas dan TNI. Rapat tersebut juga menetapkan Desa Batu Kuning sebagai wilayah prioritas pencegahan karhutla. Aparat dan pemerintah desa diminta memperkuat sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar selama musim kemarau. (radit)














