Kesiapan daerah penghasil gas seperti Sumatera Selatan wajib dibuktikan secara teknis. Keberhasilan konversi energi terukur dari jaminan ketersediaan pasokan, bukan sekadar nilai efisiensi anggaran negara.
PALEMBANG, NUSALY – Rencana pemerintah menghapus elpiji tabung 3 kilogram dan mengalihkannya secara bertahap ke pengembangan jaringan gas (jargas) rumah tangga mendapat sorotan kritis dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Program konversi energi nasional ini diingatkan agar tidak semata-mata berorientasi pada efisiensi subsidi negara, melainkan wajib menjamin kesiapan penuh infrastruktur di tingkat tapak sebelum pasokan elpiji bersubsidi ditarik dari pasaran.
Pengamat Kebijakan Publik, Bagindo Togar, menilai secara konseptual modernisasi tata kelola energi domestik memang patut didukung. Namun, akselerasi kebijakan tanpa mitigasi risiko teknis berpotensi memicu kerentanan sosial baru, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Mengganti elpiji 3 kilogram dengan jargas adalah langkah modernisasi yang logis. Namun, tata urutannya tidak boleh terbalik. Jangan sampai elpiji ditarik sementara pipa gas belum benar-benar terhubung dan mengalir di dapur masyarakat,” tegas Bagindo di Palembang.
Menurut Bagindo, status Sumatera Selatan sebagai salah satu daerah penghasil gas bumi terbesar nasional tidak otomatis menjadi jaminan kesiapan infrastruktur jargas di tingkat lokal. Kesiapan daerah, kata dia, harus dibuktikan melalui indikator empiris yang terukur, seperti persentase rumah tangga yang tersambung, keterjangkauan tarif, serta kepastian kontinuitas pasokan.
“Sebagai daerah penghasil energi, ada paradoks yang harus dihindari: daerahnya kaya sumber daya gas, tetapi warganya justru mengalami krisis pasokan energi primer untuk kebutuhan harian,” kata Bagindo.
Kerentanan Kelompok Bawah
Dalam kalkulasi kebijakan publik, perubahan struktur penyediaan energi rumah tangga selalu berdampak langsung pada daya beli. Kelompok MBR dan pedagang sektor informal kuliner menjadi pihak yang paling rentan apabila terjadi jeda pasokan (supply gap) atau lonjakan tarif selama masa transisi.
Tanpa jaminan tarif yang terjangkau dan keandalan jaringan, penghentian elpiji 3 kg secara terburu-buru akan langsung mengerek biaya operasional usaha kecil serta menambah beban pengeluaran rumah tangga miskin.
Bagindo menekankan bahwa tantangan terberat pemerintah dalam program jargas bukanlah sekadar membangun fisik jaringan pipa di jalan-jalan utama, melainkan memastikan keandalan sistem distribusi hingga ke titik akhir konsumen, lengkap dengan mekanisme penanganan kendala teknis yang cepat.
“Rakyat yang membutuhkan pasokan gas untuk memasak tidak bisa mengonsumsi penjelasan birokrasi saat terjadi gangguan jaringan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian pasokan, bukan argumentasi administratif,” ujarnya.
Peta Jalan Bertahap
Untuk mencegah dampak sosial yang tak terduga, pemerintah didorong menerapkan skema transisi bertahap berbasis peta jalan (roadmap) yang transparan. Tahapan ini mencakup pemetaan presisi peta wilayah layanan, sosialisasi publik yang terukur, serta uji keandalan pasokan secara berkala sebelum moratorium distribusi elpiji 3 kg diberlakukan di suatu daerah.
Selama keterjangkauan jargas belum mencapai skala penuh (full coverage) dan teruji keandalannya, keberadaan elpiji 3 kg harus tetap dipertahankan sebagai jaring pengaman energi bagi warga yang berhak.
Pada akhirnya, efektivitas kebijakan publik tidak ditakar dari seberapa besar angka efisiensi fiskal yang berhasil dicatat dalam APBN atau seberapa panjang bentangan pipa yang tertanam di bawah tanah.
Ukuran sejati dari keberhasilan konversi energi berada pada ketahanan domestik warga: saat api di dapur rumah tangga miskin tetap menyala saban hari, tanpa perlu menambah kecemasan atas biaya hidup yang kian mencekik. (dhi)


