Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Uncategorized

Pemilik Gudang BBM Oplosan di Ogan Ilir yang Terbakar Ditangkap Polisi

×

Pemilik Gudang BBM Oplosan di Ogan Ilir yang Terbakar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Beroperasi Baru Sebulan, Tersangka Raup Jutaan Rupiah dari Solar Oplosan, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara.

Pemilik Gudang BBM Oplosan di Ogan Ilir yang Terbakar Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham dihadapan awak media pada saat press release di Mapolres Ogan Ilir, Senin (21/4/2025). Foto: Dok. Sumeks.co

Ogan Ilir, NUSALY — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, 26 tahun. Warga Kelurahan Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini, diidentifikasi sebagai pemilik gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang sebelumnya terbakar hebat di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan AS merupakan tindak lanjut polisi dalam mengusut tuntas insiden kebakaran yang meresahkan warga tersebut.

Peristiwa kebakaran gudang BBM oplosan itu terjadi pada hari Rabu, 16 April 2025 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Api dengan cepat membakar bangunan gudang dan isinya, menimbulkan kepulan asap hitam tebal yang terlihat dari jarak jauh. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim), AKP Muhammad Ilham, menerangkan bahwa AS merupakan pemilik dari gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut. Menurut keterangan awal dari tersangka saat diperiksa polisi, bisnis pengolahan dan penyimpanan BBM oplosan ini ternyata baru beroperasi dalam waktu yang relatif singkat.

“Menurut pengakuan tersangka, bisnis BBM oplosan ini baru satu bulan berjalan,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham dihadapan awak media pada saat press release di Mapolres Ogan Ilir, Senin (21/4/2025).

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah dari Solar Oplosan

Dalam bisnis ilegal yang baru dijalankannya selama satu bulan itu, tersangka AS mengolah dan menjual BBM jenis solar oplosan. Meskipun baru berjalan singkat, bisnis ini rupanya cukup menggiurkan secara finansial bagi tersangka. Menurut pengakuannya, tersangka berhasil mengantongi keuntungan yang tidak sedikit.

“Dari bisnisnya tersebut, tersangka mengantongi keuntungan total sebesar Rp 4,8 juta,” sebut AKP Muhammad Ilham. Ia juga menambahkan keterangan mengenai keuntungan per liter, “Satu liternya dia (tersangka) bisa untung Rp 400.000.” (Catatan: Angka keuntungan Rp 400.000 per liter seperti dalam materi sumber terdengar tidak realistis untuk BBM oplosan, kemungkinan besar terjadi kesalahan penulisan atau penyampaian angka, namun kami melaporkannya sesuai materi yang ada. Jika diasumsikan untung Rp 400 per liter, maka keuntungan Rp 4,8 juta didapat dari penjualan 12.000 liter).

Penyebab Kebakaran Diduga dari Percikan Mesin Pompa

Terkait peristiwa kebakaran hebat yang terjadi di gudang BBM oplosan tersebut, Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menerangkan bahwa penyebab kebakaran diduga berasal dari percikan api. Percikan api ini diduga muncul dari mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan atau mengolah bahan bakar di dalam gudang.

Api, yang dipicu oleh bahan yang sangat mudah terbakar, dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan gudang. Kobaran api juga melalap habis puluhan drum, tangki, dan baby tank yang digunakan oleh tersangka untuk menampung dan menyimpan bahan bakar oplosan tersebut. Kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan cukup besar.

Saat terjadi kebakaran, tersangka AS sempat berupaya melakukan pemadaman api. Ia menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di lokasi. Namun, upaya pemadaman yang dilakukan oleh tersangka tersebut ternyata sia-sia. Api sudah terlanjur membesar dan sulit dikendalikan dengan APAR saja.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya menjalankan bisnis ilegal BBM oplosan dan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM tanpa izin usaha niaga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Pasal ini diterapkan karena diduga kebakaran terjadi akibat kelalaian tersangka dalam menjalankan aktivitas di gudang BBM oplosan yang sangat rentan terhadap risiko kebakaran.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang serius. Tersangka AS terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terkait minyak dan gas bumi serta bahaya yang ditimbulkannya.

Kebakaran Sempat Viral di Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran gudang BBM oplosan di Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada Rabu sore (16/4/2025) memang sempat viral di media sosial. Kepulan asap hitam tebal dan pekat menyelimuti area sekitar lokasi kebakaran dan bahkan terlihat hingga ke Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebuah video berdurasi 27 detik yang diunggah oleh akun Facebook @Monika Monik menunjukkan kobaran api dan asap hitam pekat tersebut. Akun tersebut juga memberikan keterangan lokasi kebakaran, “Kebakaran di Desa Permata Baru Belakang Polres Kecamatan Indralaya Utara,” tulis akun tersebut.

Akibat asap hitam tebal yang membahayakan pandangan, seluruh pengguna Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih yang melintas di area tersebut terpaksa memperlambat laju kendaraan mereka. Unggahan video ini sontak membuat sejumlah netizen heboh dan ramai berkomentar, banyak yang menanyakan objek apa yang terbakar hingga menyebabkan asap begitu pekat. Pemilik akun pun kemudian menjelaskan bahwa objek yang terbakar merupakan gudang tempat penyimpanan minyak atau BBM ilegal. “Kebakaran Gudang Minyak Kak,” balasnya menjelaskan kepada netizen yang bertanya.

Penangkapan pemilik gudang BBM oplosan ini menjadi penegasan dari pihak kepolisian terhadap komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan masyarakat dan merugikan negara. Bisnis BBM oplosan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan yang tinggi. Kasus ini masih terus didalami oleh Polres Ogan Ilir untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal ini. (wir)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.