Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT OKU 116 Rudi Hartono

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Headline

Usut Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Dirut PT BSS dan PT SAL

×

Usut Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Dirut PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini
Usut Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Periksa Dirut PT BSS dan PT SAL
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Dok. Istimewa
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

PALEMBANG, NUSALY – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun. Pada Selasa (19/8/2025), penyidik memeriksa Direktur Utama PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) berinisial W.

Selain W, dua pejabat penting perusahaan lainnya, yakni V selaku Direktur Keuangan dan M staf Finance, juga turut hadir memenuhi panggilan. Ketiganya menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Sumsel sejak pukul 10.00 WIB.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi, yaitu Direktur Utama, Direktur Keuangan, serta staf Finance dari PT BSS dan PT SAL. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit,” ujarnya.

Vanny menyebut, para saksi menghadapi 20 hingga 30 pertanyaan seputar penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara. Namun, ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan lebih lanjut karena telah masuk ranah penyidikan.

Penyitaan Aset Senilai Ratusan Miliar

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,3 triliun. Kerugian ini diduga timbul akibat penyalahgunaan dana kredit yang semestinya digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit, namun disinyalir dicairkan dengan proses yang tidak sesuai aturan.

Hingga kini, penyidik Kejati Sumsel telah berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp506 miliar dan menargetkan penyitaan aset lain senilai Rp400 miliar. Selain itu, sejumlah tokoh penting, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kanwil ATR/BPN Sumsel, telah diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi dan mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen penting dan perangkat digital.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini. “Semua pihak yang terlibat, baik yang membantu maupun yang turut menikmati hasil penyalahgunaan dana, akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Vanny. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1