Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Idul Fitri 1447 H

Banner Ucapan Sekda MUBA

Banner Idul Ftri DPRD OKI

Banner Idul Fitri Perumda Tirta Ogan
Laporan Utama

Warga Ogan Ilir Desak Penghentian Produksi PT SPF

×

Warga Ogan Ilir Desak Penghentian Produksi PT SPF

Sebarkan artikel ini
Warga Ogan Ilir Desak Penghentian Produksi PT SPF
PGK Ogan Ilir ancam aksi jilid II terhadap PT SPF terkait polusi debu dan bau. Warga tuntut penghentian produksi akibat kegagalan komitmen lingkungan. Dok. Ist

Wanprestasi perbaikan sistem pengendalian polusi memicu ancaman aksi massa jilid kedua di Kelurahan Timbangan. Pencemaran debu halus dan polusi aroma udara telah berlangsung selama dua dekade tanpa langkah mitigasi permanen dari pihak korporasi.

OGAN ILIR, NUSALY – Konflik lingkungan antara warga Lingkungan III Kelurahan Timbangan dengan PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF) memasuki fase krusial setelah perusahaan gagal memenuhi tenggat perbaikan sistem pengendalian polusi pada akhir Maret 2026.

Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Ogan Ilir menyiapkan eskalasi tekanan publik menyusul tetap terjadinya pencemaran debu halus serta bau menyengat di wilayah permukiman. Warga menuntut penghentian sementara aktivitas produksi hingga audit lingkungan independen dilakukan secara transparan.

Ketua PGK Ogan Ilir Dwi Surya Mandala menyatakan manajemen PT SPF sebelumnya meminta dispensasi waktu guna pemasangan teknologi pengendali emisi terbaru pasca-aksi massa awal tahun.

Namun pemantauan lapangan menunjukkan tidak ada reduksi signifikan terhadap material partikulat yang mencemari udara pemukiman di Ring 1 perusahaan. Ketidakmampuan korporasi dalam menepati komitmen teknis dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak kesehatan warga yang telah terdampak sejak tahun 2003.

Eskalasi protes dipicu oleh kejenuhan warga terhadap negosiasi administratif yang tidak membuahkan hasil konkret pada sirkulasi udara lokal. Polusi debu halus yang terus berlangsung mengindikasikan adanya kegagalan pada sistem filtrasi atau scrubber pada unit produksi serat kayu perusahaan.

Kondisi tersebut memaksa warga mengambil langkah hukum melalui rencana pelayangan somasi kepada otoritas pemberi izin lingkungan dan instansi terkait di tingkat provinsi.

Dampak lingkungan

Pencemaran udara di Kelurahan Timbangan bukan persoalan baru bagi masyarakat yang bermukim berdampingan dengan kawasan industri tersebut.

Selama 23 tahun warga terpapar debu halus yang diduga melampaui ambang batas baku mutu udara ambien nasional. Intensitas bau menyengat yang muncul pada periode waktu tertentu memperburuk kualitas hidup serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan bagi penduduk usia rentan.

Sekretaris PGK Ogan Ilir Jilly menegaskan tuntutan warga kini bergeser pada penghentian total operasional sementara sebagai bentuk sanksi atas kelalaian perusahaan.

Masyarakat tidak lagi menerima dalih teknis yang terus digunakan sebagai alasan penguluran waktu mitigasi. Keinginan warga adalah pemulihan hak dasar atas udara bersih tanpa harus mengorbankan keberadaan industri sebagai penggerak ekonomi daerah.

Ketidakpercayaan publik terhadap manajemen PT SPF diperkuat oleh kehadiran perwakilan pusat dari Jakarta yang sebelumnya gagal mengimplementasikan solusi di tingkat lapangan.

Minimnya transparansi mengenai spesifikasi teknologi pengendalian polusi yang dijanjikan menambah keraguan akan keseriusan korporasi. Aksi massa lanjutan diprediksi akan melibatkan jumlah partisipan lebih besar guna mengepung kawasan pabrik jika tuntutan audit tidak dipenuhi.

Langkah mitigasi

Pemerintah daerah didesak turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT SPF.

PGK menilai pengawasan dari instansi lingkungan hidup cenderung lemah sehingga pencemaran dapat bertahan hingga puluhan tahun. Penerapan standar lingkungan ketat mutlak dilakukan mengingat lokasi pabrik yang bersentuhan langsung dengan zona pemukiman padat penduduk.

Persiapan somasi ditujukan guna menggiring persoalan ini ke ranah hukum melalui mekanisme sengketa lingkungan hidup. Korporasi yang beroperasi di tengah pemukiman memiliki kewajiban mutlak memastikan aktivitas produksinya tidak mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Kegagalan fungsi teknologi pengendali polusi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tekanan publik akan terus meningkat hingga ada bukti empiris penurunan kadar debu halus dan penghilangan bau menyengat secara permanen.

PGK Ogan Ilir berkomitmen mengawal aspirasi warga melalui jalur advokasi resmi dan aksi lapangan yang terorganisasi. Tidak ada ruang bagi negosiasi lanjutan tanpa adanya penghentian pencemaran nyata yang dapat dirasakan langsung oleh penduduk terdampak. (aaa)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.