Palembang, NUSALY – Kasus memilukan seorang siswi SMP di Palembang yang kehilangan penglihatannya setelah berobat ke seorang bidan terus menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk pelapor, dokter spesialis, dan saksi ahli.
Penyelidikan Intensif oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berjalan dan ditangani secara intensif oleh penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“8 saksi di antaranya pelapor (ibu korban), dokter spesialis kulit RS. Myria, dokter spesialis mata RSUP, dokter spesialis mata RS Myria, dokter spesialis anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor,” ungkapnya pada Senin (19/8/2024).
Selain itu, dua saksi ahli juga telah dimintai keterangannya, yaitu Dr. Arrie Budiharti (saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi) dan Siti Romlah (saksi ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia).
Praktik Bidan Diduga Ilegal
Penyidik juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi praktik bidan Agustina, terlapor dalam kasus ini, yang berlokasi di Jalan Suka Karya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Hasilnya, ditemukan bahwa tempat praktik tersebut tidak memiliki izin yang sah.
“Hasil pengecekan terkait izin praktik ternyata terlapor tidak memiliki izin,” ujar Sunarto.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plang nama praktik Bidan Agustina Amd. Keb serta sampel obat-obatan yang diduga diberikan kepada korban.
Koordinasi dengan JPU dan MKDKI
Dalam upaya mengungkap kasus ini secara menyeluruh, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi penyelidikan lebih lanjut.
Gelar Perkara Segera Dilakukan
Saat ini, tim penyidik sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk menggelar perkara terkait kasus ini. Gelar perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan malapraktik yang dilakukan oleh bidan Agustina.
Kasus siswi SMP yang kehilangan penglihatannya setelah berobat ke bidan di Palembang ini masih dalam proses penyelidikan yang mendalam. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi praktik bidan. Hasil sementara menunjukkan bahwa praktik bidan tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih tenaga medis dan memastikan bahwa mereka memiliki izin praktik yang sah. Diharapkan, kasus ini dapat segera diungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.