PANGKALAN BALAI, NUSALY — Kabar baik potensial menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang baru saja atau akan dilantik.
ASN dan PPPK yang baru lulus tes beberapa waktu lalu di Banyuasin berpeluang menerima gaji ke-13 pada Juli 2025. Peluang ini terbuka lebar, namun dengan syarat utama, yaitu mereka harus telah resmi dilantik pada bulan Mei ini.
Informasi mengenai peluang penerimaan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin, Yuni Khairani, melalui Kepala Bidang Keuangan dan Kas Daerah, Masfarizal. Masfarizal mengkonfirmasi syarat tersebut.
“Jika pelantikannya dilakukan Mei, maka mereka bisa menerima gaji ke-13,” ujar Masfarizal saat dikonfirmasi pada Jumat 2 Mei 2025. Ia menegaskan, apabila pelantikan baru dilakukan lewat dari bulan Mei, kemungkinan besar para ASN dan PPPK baru tersebut tidak bisa menerima gaji ke-13 tahun ini.
Tujuan Gaji ke-13: Bantu Kebutuhan Pendidikan Anak
Masfarizal juga menjelaskan mengenai peruntukan atau tujuan pemberian gaji ke-13. Menurutnya, gaji ke-13 ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Tujuannya adalah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, seperti pembelian seragam sekolah dan perlengkapan sekolah lainnya yang diperlukan siswa saat memasuki tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 ini diharapkan bisa meringankan beban orang tua, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk sekolah,” kata Masfarizal, menyoroti aspek sosial dari kebijakan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK.
Implikasi Anggaran dan Menunggu Petunjuk Teknis Kementerian Keuangan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN tahun ini. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di Banyuasin mencapai sekitar Rp40 miliar.
Namun, perlu dicatat, angka Rp40 miliar tersebut belum termasuk potensi pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK yang baru lulus seleksi pada tahun ini.
Masfarizal menjelaskan bahwa jika para tenaga baru yang berjumlah ribuan ini juga dinyatakan berhak atas gaji ke-13, maka anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp40 miliar tersebut berpotensi mengalami perubahan atau penambahan.
Ketidakpastian mengenai hak para tenaga baru ini, khususnya PPPK yang baru diangkat, membuat Pemkab Banyuasin masih menunggu kejelasan.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan gaji ke-13,” tambah Masfarizal.
Petunjuk teknis dari Kemenkeu ini sangat penting untuk memastikan payung hukum dan aturan main yang jelas, terutama dalam mengakomodir pembayaran gaji ke-13 untuk PPPK yang baru diangkat pada tahun ini.
Sebagai informasi tambahan, Pemkab Banyuasin diketahui tahun ini akan mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi PPPK.
Rincian formasi yang direncanakan mencakup 3.565 tenaga teknis, 332 guru, dan 203 tenaga kesehatan. Total ada 4.100 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK pada tahun ini, yang nasib penerimaan gaji ke-13 mereka bergantung pada waktu pelantikan dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
ASN PPPK Banyuasin yang baru dilantik berpeluang menerima gaji ke-13 pada Juli 2025, dengan syarat pelantikan harus dilakukan pada bulan Mei ini, demikian konfirmasi dari Kepala Bidang Keuangan dan Kas Daerah BPKAD Banyuasin, Masfarizal.
Gaji ke-13 ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pemkab Banyuasin telah mengalokasikan Rp40 miliar untuk gaji ke-13 ASN tahun ini, namun angka ini bisa berubah tergantung kelayakan tenaga baru.
Pihak BPKAD masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, khususnya terkait PPPK baru, di tengah rencana Pemkab Banyuasin mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi PPPK tahun ini. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.