Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Politik

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Bawaslu Muba Terkait Status Parpol

×

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Bawaslu Muba Terkait Status Parpol

Sebarkan artikel ini

DKPP periksa Rico Roberto, anggota Bawaslu Muba, atas dugaan masih jadi anggota parpol saat seleksi. Aduan pelanggaran kode etik ini disidangkan di Kantor KPU Sumsel, Palembang, dengan bantahan dari Teradu.

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Bawaslu Muba Terkait Status Parpol
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Bawaslu Muba Terkait Status Parpol. Foto: Dok. Humas DKPP

PALEMBANG, NUSALYDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Anggota Bawaslu Muba, Rico Roberto, diperiksa terkait status keanggotaannya di partai politik (parpol) saat mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu.

Sidang perkara Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024 ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Senin, 19 Mei.

Aduan Pengadu: Dugaan Keanggotaan PDIP

Perkara ini diadukan oleh Aman Mahmud, yang dalam sidang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zulfatah, Marta Dinata, dan Ruli Ariansyah.

Kuasa pengadu, Marta Dinata, menyampaikan bahwa Teradu (Rico Roberto) diduga masih tercatat sebagai anggota partai politik PDI Perjuangan pada tahun 2021. Lebih lanjut, ia mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada sekitar bulan Mei 2023.

Marta menjelaskan, pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan sekitar bulan Mei 2023. Sementara itu, Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan atas nama Teradu yang menjadi bukti aduan diterbitkan pada 2 Januari 2018.

Menurut pengadu, Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa syarat menjadi calon anggota Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota adalah telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

“Sehingga, kalaupun teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, maka diduga pengunduran dirinya tersebut belum mencapai lima tahun,” jelas Marta.

Selain itu, pengadu juga menyertakan bukti bahwa Teradu diduga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021. Hal ini dibuktikan melalui Surat Keputusan Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021 tertanggal Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin.

Bantahan Anggota Bawaslu Rico Roberto

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Muba, Rico Roberto, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan. Ia menyatakan bahwa KTA atas namanya yang ditunjukkan oleh pengadu bukanlah dokumen asli, melainkan hanya cetakan dari media elektronik. Menurutnya, bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan keabsahan status keanggotaannya dalam partai politik.

Rico menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dilaksanakan pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Ia mengaku telah mengundurkan diri secara resmi dari PDIP Muba pada 2 Februari 2018.

“Artinya sudah 5 tahun 4 bulan mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” katanya.

Oleh karena itu, Rico menilai wajar jika tim seleksi Bawaslu menerima pendaftarannya dan menetapkannya sebagai anggota Bawaslu Muba, mengingat ia memperoleh nilai tertinggi dalam setiap tahapan seleksi.

Terkait Surat Keputusan (SK) BBHAR yang ditunjukkan oleh pengadu, Rico menyatakan bahwa hal tersebut tidak berkorelasi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017 tentang Pemilu. Ia menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam AD/ART partai yang mewajibkan seseorang menjadi anggota partai terlebih dahulu untuk dapat menjabat sebagai ketua atau pengurus BBHAR PDIP.

Dalam persidangan, Rico mengaku sebagai seorang advokat profesional yang diminta bantuan jasa profesi oleh Ketua PDIP Muba untuk memberikan bantuan hukum gratis melalui BBHAR PDIP Muba. Ia juga menegaskan bahwa sebelum mendaftar, ia sudah mengundurkan diri dari seluruh organisasi. Pengecekan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) juga menunjukkan bahwa namanya tidak tercatat sebagai anggota partai politik.

“Bahkan jika dicek sekarang pun teradu siap, sebab sama sekali tidak ada track record nama teradu pernah tercatat sebagai anggota partai tertentu,” kata Rico, menegaskan posisinya.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga anggota majelis dari tim pemeriksa daerah Sumsel, yaitu dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.