PALEMBANG, NUSALY – Penanganan kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru yang krusial. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas dua orang tersangka, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, keduanya dari pihak swasta, ke Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (27/5/2025). Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses peradilan yang akan menguak lebih jauh praktik korupsi di Bumi Sebimbing Sekundang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di OKU tersebut. “Kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut,” kata Harun, Rabu (28/5/2025).
Saat ini, berkas kedua tersangka sedang dalam tahap pemeriksaan dan penelitian oleh pihak pengadilan. Proses ini penting untuk memastikan kelengkapan administrasi dan substansi berkas sebelum sidang perdana dapat dijadwalkan. “Untuk penetapan jadwal sidang pertamanya, saat ini berkas perkaranya masih diperiksa dan diteliti apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan berkas,” jelas Harun.
Harun menambahkan, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Pengadilan Negeri Palembang akan segera meregistrasi jadwal penetapan perangkat sidang ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang. “Kalau sudah lengkap nanti akan diregistrasi dan jadwal penetapan sidangnya akan ada di SIPP PN Palembang,” jelasnya. Ini berarti dalam waktu dekat, publik akan dapat mengetahui kapan persidangan perdana dua tersangka swasta dalam kasus ini akan dimulai.
JPU KPK Konfirmasi Pelimpahan dan Pemindahan Penahanan ke Rutan Pakjo Palembang
Di sisi lain, Jaksa KPK, Rakhmat Irwan, juga membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara atas nama M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang. Rakhmat Irwan menegaskan peran kedua tersangka ini sebagai pihak pemberi suap kepada anggota DPRD OKU.
Sebagai bagian dari prosedur jelang persidangan, KPK juga telah memindahkan tempat penahanan kedua tersangka dari Jakarta ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, mengingat lokasi persidangan yang berada di Sumatera Selatan.
Rakhmat menjelaskan, proses pemindahan tahanan ini dilakukan dengan sangat ketat. Kedua tersangka dijaga dan dikawal ketat oleh pengawal tahanan KPK, termasuk dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tidak hanya saat pemindahan, Rakhmat juga menegaskan komitmen pengawalan penuh dari personel Kejati Sumsel selama proses persidangan berlangsung. “Selama proses persidangan pun, nantinya akan mendapat pengawalan penuh personel Kejati Sumsel,” jelasnya, menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum.
Mengingat Kembali Kasus: OTT 15 Maret dan Enam Tersangka Utama
Sebagai latar belakang penting yang tak terpisahkan dari pelimpahan berkas hari ini, kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang berkasnya baru saja dilimpahkan ke pengadilan.
Empat tersangka lainnya yang turut dijerat KPK dalam OTT tersebut adalah:
- Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
Penetapan enam tersangka ini mengindikasikan adanya dugaan kolaborasi antara oknum anggota legislatif, pejabat eksekutif, dan pihak swasta dalam praktik korupsi proyek di Dinas PUPR OKU. Kasus ini mencuat setelah Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, diduga menyerahkan uang senilai total Rp3,7 miliar dari M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD OKU sebagai fee proyek yang sudah disepakati, khususnya menjelang Idul Fitri. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar dan satu unit mobil Fortuner sebagai barang bukti.
Pelimpahan berkas dua tersangka swasta ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam penanganan kasus suap proyek PUPR OKU. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara hingga ke meja hijau, di mana kebenaran materiil akan diuji dan diungkap melalui proses persidangan yang transparan. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan para pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.