PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin, kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ganti rugi lahan tol Kayuagung-Pematang Panggang dengan terdakwa Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm) yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Husin diperiksa di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (22/5).
Husin yang saat proses ganti rugi lahan tol ditunjuk sebagai Ketua SK Tim Penyelesaian Sengketa Lahan OKI dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim. Pertanyaan-pertanyaan tersebut terutama mengarah kepada Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pembebasan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang tersebut.
Dalam keterangannya, Husin mengakui dari pembebasan lahan telah terjadi kesepakatan 60 persen dan 40 persen antara PT Rambang dan masyarakat.
“Saudara saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT Rambang dan masyarakat 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?,” tanya Hakim.
“Kapasitas saya sebagai ketua SK Tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40 – 60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” jawab H. Husin.
Lalu Hakim menegaskan terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pembebasan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang, Siapa yang menentukan SPH?.
“Maaf yang mulia bukan kapasitas saya,” jawab H. Husin singkat.
Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menegaskan SPH yang berada di tanah negara.
“Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu bearti milik negara kenapa ada SPH, jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut. Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya!,” seru hakim ketua.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.
Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar. (InSan)