KAYUAGUNG, NUSALY — Ketidakpastian status ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memasuki babak akhir. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan pemenuhan administrasi sejak September lalu, sebanyak 4.576 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijadwalkan akan menjalani pelantikan resmi pada penghujung Desember 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional untuk menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah sesuai dengan mandat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Penetapan status paruh waktu ini menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi formasi penuh waktu.
Dinamika Verifikasi dan Administrasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, H. Antonius Leonardo, mengonfirmasi bahwa proses pengusulan Nomor Induk (NI) kini tengah berjalan pasca-rampungnya tahapan unggah dokumen pada portal SSCASN. Berdasarkan data evaluasi terakhir, terjadi penyusutan jumlah peserta dari alokasi awal sebanyak 4.600 orang menjadi 4.576 orang.
Penyusutan ini disebabkan oleh 24 peserta yang dinyatakan mengundurkan diri karena tidak melengkapi berkas persyaratan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas akhir pada 27 September 2025.
“Dari jumlah tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sisanya hingga batas waktu berakhir tidak mengunggah berkas persyaratan di laman resmi BKN,” ujar Antonius, Jumat (19/12/2025).
Secara teknis, Antonius memastikan bahwa sistem pengunggahan dokumen berjalan tanpa kendala signifikan. Keberhasilan ribuan peserta dalam melewati fase administrasi ini menjadi kunci bagi BKPSDM untuk segera mengajukan penetapan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Konteks Regulasi PPPK Paruh Waktu
Kehadiran status PPPK Paruh Waktu merupakan instrumen hukum baru dalam sistem kepegawaian Indonesia. Merujuk pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja pegawai kategori ini ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran instansi pemerintah masing-masing.
Pegawai dalam kategori ini tetap memiliki kedudukan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun dengan durasi jam kerja dan upah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan fiskal daerah. Di Kabupaten OKI, ribuan calon pegawai ini tersebar di berbagai sektor vital, mulai dari tenaga guru, medis, hingga tenaga teknis yang tersebar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian BKPSDM OKI, Ari Cahyadi, menambahkan bahwa mereka yang masuk dalam alokasi paruh waktu ini diwajibkan telah memiliki masa pengabdian sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengangkatan ASN tetap memprioritaskan mereka yang telah memiliki rekam jejak kontribusi nyata di daerah.
Menuju Penataan Tenaga Non-ASN
Jadwal pelantikan pada akhir Desember ini meleset dari target awal yang sempat dicanangkan pada 1 Oktober lalu. Kendati demikian, penetapan di akhir tahun ini dipandang strategis untuk memastikan seluruh hak administratif dan penggajian para pegawai baru tersebut dapat terkonsolidasi dalam tahun anggaran baru 2026.
Penataan ini sekaligus menjadi jawaban atas persoalan panjang tenaga honorer di OKI yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa jaminan status kepegawaian yang jelas. Meskipun masih ada sebagian tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan kali ini, keberhasilan 4.576 orang ini menjadi progres signifikan dalam peta jalan reformasi birokrasi di Bumi Bende Seguguk.
Pemerintah Kabupaten OKI kini tinggal menunggu petunjuk teknis pelaksanaan pelantikan dari pemerintah pusat. Dengan dilantiknya ribuan ASN baru ini, diharapkan kinerja pelayanan publik di tingkat dasar, terutama pada layanan pendidikan dan kesehatan di pelosok desa, dapat berjalan lebih optimal dengan kepastian kesejahteraan pegawai yang lebih terjamin.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




