PALEMBANG, NUSALY — Proses transisi status kepegawaian bagi ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memasuki fase final. Namun, menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada Senin (22/12/2025), terjadi pengurangan signifikan pada jumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan diresmikan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, dari total alokasi awal sebanyak 2.180 formasi, hanya 2.037 calon pegawai yang dipastikan melaju ke tahap pelantikan. Sebanyak 143 orang lainnya dinyatakan batal dilantik karena berbagai alasan administratif dan pilihan personal.
Fenomena Pengunduran Diri Tenaga Pendidik
Kepala BKPSDM Kota Palembang, Yanuarpan Yani, mengonfirmasi bahwa gelombang pengunduran diri ini mayoritas dipicu oleh benturan program sertifikasi profesi dan penempatan tugas. Banyak tenaga pendidik yang sebelumnya lolos seleksi PPPK juga mengikuti jalur nasional Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dinamika penempatan tugas pada program nasional yang sering kali berada jauh dari domisili asal menjadi faktor utama para calon PPPK ini memilih untuk melepaskan status ASN mereka. “Banyak yang ditempatkan jauh dari daerah asal sehingga memilih mundur. Selain faktor tersebut, terdapat pula peserta yang berhalangan tetap karena meninggal dunia,” ujar Yanuarpan, Kamis (18/12/2025).
Fenomena ini menunjukkan tantangan dalam sinkronisasi kebijakan antara rekrutmen daerah dan program peningkatan kompetensi nasional. Bagi Pemerintah Kota Palembang, pengunduran diri massal ini berdampak pada kekosongan formasi yang sebelumnya telah dipetakan untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis dan guru di lingkungan sekolah negeri.
Tenggat Administrasi dan Validasi BKN
Hingga beberapa hari menjelang pelantikan, proses validasi data masih terus berlangsung. Tercatat masih terdapat sekitar empat calon pegawai yang tengah melakukan finalisasi pemberkasan administrasi.
BKPSDM menegaskan bahwa proses pengunggahan dokumen dan sinkronisasi data pada portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki batas waktu yang ketat. Penutupan sistem secara nasional dijadwalkan pada Sabtu (20/12/2025).
“Selama sistem masih dibuka, kami tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk melengkapi berkas. Namun, per 20 Desember sistem akan ditutup oleh BKN sehingga pelantikan tetap dilaksanakan pada 22 Desember sesuai arahan Wali Kota,” tegas Yanuarpan.
Implikasi Status Paruh Waktu
Pengangkatan 2.037 PPPK Paruh Waktu ini merujuk pada kebijakan nasional untuk menata tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu. Sesuai dengan Kepmenpan RB, status paruh waktu ini memberikan jaminan hukum sebagai ASN dengan masa kontrak yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan dan kemampuan keuangan daerah.
Meskipun terdapat pengurangan jumlah, pelantikan ini tetap menjadi langkah krusial dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer di Kota Palembang. Kepastian status pada akhir tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas kerja di instansi pemerintahan, terutama pada sektor pelayanan dasar.
Bagi pemerintah daerah, pelantikan ini juga menjadi momentum untuk melakukan audit struktur organisasi, memastikan distribusi pegawai lebih merata pasca-pengunduran diri ratusan calon tersebut. Ke depan, sinkronisasi data antara data pokok pendidikan (Dapodik) dan sistem BKN diharapkan lebih terintegrasi untuk meminimalkan potensi pengunduran diri akibat penempatan tugas yang tidak sesuai di masa mendatang.
(desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




