Proses konfrontir di Polres OKI mengungkap fakta penggunaan dana pelapor untuk menutupi utang pihak lain, bukan untuk bisnis minyak sebagaimana dijanjikan awal. Kuasa hukum pelapor menilai ada upaya distraksi hukum melalui laporan balik terkait tudingan praktik rentenir.
KAYUAGUNG, NUSALY — Penanganan perkara dugaan penipuan yang menyeret UO, istri salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI), mulai menunjukkan titik terang. Dalam proses konfrontir yang berlangsung selama lima jam di Polres OKI, Selasa (17/3/2026), terlapor mengakui adanya aliran dana signifikan dari pelapor, namun dengan peruntukan yang menyimpang dari kesepakatan awal.
Kuasa hukum pelapor, Hj. Nurmala, SH., MH., menjelaskan bahwa fakta yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya disparitas keterangan yang tajam. Dana yang awalnya disebut untuk modal bisnis minyak, nyatanya dialihkan secara sepihak oleh terlapor untuk melunasi kewajiban finansial atau utang kepada pihak ketiga.
“Terlapor mengakui menerima uang tersebut dan awalnya menyebut untuk keperluan bisnis. Namun, ironisnya, uang itu justru digunakan untuk membayar utang lain. Ini mengindikasikan pola ‘gali lubang tutup lubang’ yang sejak awal menyesatkan klien kami,” ujar Nurmala, yang juga menjabat sebagai Wasekjend PERADI Pusat, Rabu (18/3/2026).
Indikasi Konstruksi Informasi Menyesatkan
Perspektif hukum pelapor menekankan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP, bukan sekadar urusan perdata. Indikator utamanya adalah keberadaan “bisnis minyak” yang dijanjikan terlapor hingga kini tidak pernah dapat diverifikasi keberadaannya.
Selain itu, sikap terlapor pascapenerimaan dana turut memperkuat dugaan adanya itikad buruk. Nurmala membeberkan bahwa terlapor sempat memutus komunikasi, menonaktifkan perangkat telepon, hingga diduga meninggalkan wilayah tanpa kejelasan saat ditagih pertanggungjawaban.
“Fakta bahwa yang bersangkutan sempat menghilang setelah menerima dana menjadi poin relevan untuk melihat niat jahat (mens rea) sejak awal transaksi terjadi,” tegas Nurmala. Dalam forum tersebut, terlapor UO yang status pernikahannya terkonfirmasi masih sah secara hukum dengan pejabat Disdik OKI, menyatakan hanya sanggup mencicil pengembalian sebesar Rp 20 juta per bulan.
Distraksi Hukum dan Laporan Balik
Di tengah proses penyidikan, pihak terlapor melakukan langkah hukum balik dengan melaporkan pelapor atas tudingan praktik rentenir. Namun, langkah ini dinilai pihak Nurmala sebagai upaya distraksi atau pengalihan isu dari pokok perkara penipuan yang sedang berjalan.Upaya mengarahkan kasus ini ke ranah perdata dianggap sebagai simplifikasi yang mengabaikan substansi peristiwa. Nurmala menilai, laporan balik tersebut tidak memiliki dasar kuat dan justru memperlihatkan upaya terlapor untuk memposisikan diri sebagai korban guna menghindari kewajiban pengembalian dana yang telah digunakannya.
“Alih-alih mempertanggungjawabkan uang korban yang hingga kini belum kembali, yang bersangkutan justru berupaya membalikkan posisi. Kami tetap fokus pada pembuktian unsur pidana dalam penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan bisnis fiktif tersebut,” pungkasnya. (*/dhi)





