Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menginisiasi sinergi tripartit untuk memagari aset daerah dari risiko sengketa yang menahun. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi kunci utama bagi Pemerintah Kabupaten OKI dalam mengejar kepastian hukum pertanahan dan memutus kebocoran kekayaan daerah melalui jalur birokrasi yang lebih responsif.
KAYUAGUNG, NUSALY – Urusan tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sering kali berakhir menjadi benang kusut yang melelahkan. Berhektar-hektar lahan milik negara kerap menggantung tanpa status hukum yang jelas, menjadikannya sasaran empuk klaim sepihak hingga sengketa menahun yang menguras energi daerah.
Senin (30/3/2026), di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKI, pola lama itu coba diputus. Sebuah orkestrasi penyelamatan aset dimulai bukan dengan tuntutan pidana, melainkan lewat kolaborasi strategis tiga pilar.
Kejaksaan Negeri OKI, Pemerintah Kabupaten OKI, dan Kantor Pertanahan duduk di satu meja. Sebuah Perjanjian Kerja Sama (MoU) diteken. Isinya bukan sekadar formalitas jabat tangan, melainkan komitmen nyata untuk memasang pagar hukum di atas kekayaan Bumi Bende Seguguk.
Targetnya tajam: sertifikasi sah dan kepastian hukum yang absolut atas aset daerah guna menangkal penetrasi mafia tanah yang sering mengincar celah administrasi.
Memagari Risiko
Gagasan ini lahir dari tangan dingin Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama. Berangkat dari pengalaman empiris mengenai sengketa lahan yang sering kali tumpang tindih, korps Adhyaksa kini memosisikan diri sebagai tameng melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Jaksa Pengacara Negara tidak lagi hanya menunggu di kantor, tetapi turun tangan memitigasi risiko hukum (legal risk) yang membayangi aset-aset pemerintah daerah.
Langkah Widhartama ini tergolong visioner. Ia tahu betul jalur birokrasi administrasi pertanahan sering kali macet di tengah jalan. Dengan menyeret Kantor Pertanahan langsung ke dalam lingkar kerja sama, hambatan sektoral yang selama ini menghambat penyelamatan aset coba dipangkas habis.
Sinergi ini memastikan setiap jengkal tanah milik daerah tidak hanya tercatat sebagai angka di buku inventaris, tetapi memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak tergoyahkan di hadapan BPN.
Sinergi Tripartit
Di aula itu, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki hadir tidak sendirian. Ia membawa jajaran Sekretaris Daerah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kehadiran pemimpin tertinggi eksekutif OKI ini mengirimkan pesan kuat: pengamanan aset adalah prioritas utama dalam agenda pembangunan tahun 2026.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan OKI, Ahmad Syahabuddin, menjamin jajaran strukturalnya akan memberikan dukungan teknis tanpa hambatan administratif yang berarti di lapangan.
Di bawah komando Kasi Datun, Indriya Setyawati, dan jajaran Jaksa Fungsional, pengawalan ini akan mencakup tiga wilayah krusial. Pertama, penegakan hukum yang responsif. Kedua, pemulihan aset yang terbengkalai. Ketiga, percepatan sertifikasi massal.
Tanpa status hukum yang jernih, aset daerah hanya akan menjadi beban sejarah yang rawan konflik. Jika tanah sudah bersertifikat, manfaat ekonomi dan sosialnya bisa mengalir deras untuk pembangunan masyarakat.

Marwah Daerah
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menegaskan bahwa inisiasi ini adalah bentuk pengabdian nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Penyelamatan aset adalah langkah preventif untuk menutup pintu korupsi yang sering kali bermula dari administrasi yang amburadul.
Ruang gerak mafia tanah atau pihak-pihak yang ingin menyerobot lahan negara kini dipersempit lewat integrasi data yang dikawal ketat oleh Kejaksaan.
Efek dominonya besar. Kepastian hukum atas tanah akan menstabilkan iklim investasi di Ogan Komering Ilir. Pembangunan fasilitas publik—mulai dari sekolah hingga rumah sakit—bisa berjalan tanpa bayang-bayang gugatan di tengah jalan. Kejari OKI telah mengambil peran lebih: mereka adalah arsitek pengaman kekayaan negara yang memastikan setiap aset kembali ke pangkuan rakyat.
Hadirnya perjanjian ini adalah sinyal bahwa birokrasi OKI sedang berbenah menuju standar akuntabilitas yang lebih tinggi. Setiap jengkal tanah kini memiliki “penjaga” yang kompeten.
Kerja sama tripartit ini bukan cuma soal kertas dan stempel, melainkan soal menjaga marwah daerah dan kedaulatan hukum di atas tanah Ogan Komering Ilir demi masa depan yang lebih bermartabat. (*/dhi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





