Sengkarut data jumlah tenaga kerja asing asal Tiongkok memicu rencana inspeksi mendadak ke lokasi pabrik. Masalah ketenagakerjaan ini memperpanjang daftar polemik perusahaan setelah sebelumnya gagal atasi pencemaran debu di pemukiman warga.
INDRALAYA, NUSALY — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menyoroti dugaan keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF) yang tidak terdeteksi dalam basis data resmi pemerintah daerah.
Isu ini mencuat di tengah ketegangan sosial akibat kegagalan perusahaan dalam menanggulangi pencemaran udara di Kelurahan Timbangan.
Ketimpangan informasi antara temuan legislatif dan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memicu rencana inspeksi mendadak guna memvalidasi kepatuhan korporasi terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Ogan Ilir Huzaimi mengungkapkan temuan awal mengenai keberadaan sekitar 80 TKA asal Tiongkok yang beraktivitas di dalam lingkungan perusahaan.
Dominasi pekerja asing di tengah tingginya angka pengangguran lokal dinilai mencederai komitmen penyerapan tenaga kerja daerah.
Legislatif mendesak audit menyeluruh terhadap izin tinggal dan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Simpang siur data mengemuka setelah Disnakertrans Ogan Ilir mengklaim hanya terdapat dua TKA berkebangsaan Malaysia yang terdaftar secara resmi di PT SPF.
Namun otoritas pemerintah daerah mengakui adanya informasi tambahan mengenai delapan pekerja asing lain yang diduga sedang melakukan aktivitas reparasi mesin tanpa pelaporan rutin.
Ketidaksinkronan data ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang dapat merugikan daerah dari sisi pendapatan maupun kesempatan kerja bagi penduduk lokal.
Akumulasi konflik
Persoalan TKA menambah beban resistensi publik terhadap PT SPF yang saat ini sedang menghadapi ancaman aksi massa jilid kedua dari kelompok pemuda dan warga terdampak polusi.
Kegagalan perusahaan dalam menepati janji perbaikan sistem pengendali debu hingga akhir Maret 2026 menjadi pemantik utama meluasnya sorotan negatif terhadap operasional pabrik.
Warga Kelurahan Timbangan menilai perusahaan bersikap tertutup baik dalam penanganan limbah udara maupun transparansi penggunaan tenaga kerja.
Ketua PGK Ogan Ilir Dwi Surya Mandala menegaskan rencana inspeksi mendadak oleh DPRD harus menjadi pintu masuk evaluasi total terhadap izin operasional PT SPF.
Akumulasi masalah dari pencemaran lingkungan selama 23 tahun hingga dugaan TKA ilegal menunjukkan lemahnya fungsi kontrol pemerintah terhadap korporasi.
Eskalasi protes warga diprediksi akan semakin kuat jika hasil validasi lapangan membuktikan adanya manipulasi data tenaga kerja oleh pihak manajemen.
Secara regulasi setiap korporasi wajib sampaikan laporan penggunaan tenaga kerja asing minimal dua kali dalam setahun kepada Disnakertrans.
Kelalaian dalam pelaporan berkala merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Publik menuntut adanya transparansi penuh mengingat PT SPF saat ini tengah melakukan ekspansi pembangunan pabrik baru di lokasi yang bersinggungan langsung dengan pemukiman padat penduduk.
Pengawasan ketat
Rencana inspeksi mendadak dijadwalkan melibatkan lintas komisi DPRD dan instansi terkait guna meminimalisir risiko kebocoran informasi.
Validasi faktual di lapangan menjadi instrumen tunggal untuk mengakhiri polemik perbedaan data yang berkembang di ruang publik.
Pemerintah daerah diingatkan tidak hanya berfokus pada potensi investasi baru tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak pekerja lokal dan kelestarian lingkungan hidup.
Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Amrullah nyatakan kesiapan jajarannya lakukan verifikasi dokumen keberadaan pekerja asing yang mengerjakan proyek mesin di lokasi perusahaan.
Meskipun pihak perusahaan berdalih pekerja tersebut bersifat sementara namun kewajiban pelaporan tetap melekat sesuai aturan hukum yang berlaku. Lemahnya sinkronisasi data pusat dan daerah jadi tantangan utama dalam mendeteksi pergerakan tenaga kerja asing di wilayah pelosok.
Ketegasan otoritas daerah dalam berikan sanksi menjadi ujian bagi wibawa pemerintah di mata warga Kelurahan Timbangan.
PT SPF dituntut tidak hanya berorientasi pada target produksi panel kayu tetapi juga mematuhi seluruh aspek regulasi di wilayah operasionalnya.
Perkembangan situasi di lapangan akan menentukan tingkat eskalasi tekanan massa yang telah bersiap lakukan pemblokiran akses pabrik jika transparansi tidak segera diwujudkan. (dhi)





