Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Hukum & Peradilan

Atur Skenario Saksi Korupsi Internet Desa, Staf Ahli Bupati Muba Jadi Tersangka

×

Atur Skenario Saksi Korupsi Internet Desa, Staf Ahli Bupati Muba Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Atur Skenario Saksi Korupsi Internet Desa, Staf Ahli Bupati Muba Jadi Tersangka
Kejati Sumsel bongkar skenario manipulasi saksi korupsi internet desa Muba Rp 27 miliar. Staf Ahli Bupati dan seorang advokat resmi jadi tersangka. Dok. Ist

RC dan RS diduga bersekongkol mendikte keterangan 13 saksi guna memutus mata rantai pengusutan korupsi proyek internet desa senilai Rp 27 miliar.

PALEMBANG, NUSALY – Upaya hukum untuk membongkar tuntas skandal korupsi internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menemui babak baru yang memperlihatkan adanya praktik “hukum di balik hukum”. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Staf Ahli Bupati Muba, RC, dan seorang advokat, RS, sebagai tersangka perintangan penyidikan, Rabu (29/4/2026).

Keduanya diduga kuat menjadi sutradara di balik skenario bungkamnya para saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 27 miliar tersebut. Langkah ini mengonfirmasi adanya upaya sistematis untuk melindungi aktor-aktor utama yang selama ini bersembunyi di balik manipulasi data dan pengondisian keterangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana membeberkan bahwa RC, yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), bersama RS diduga telah mengarahkan 13 saksi agar memberikan informasi palsu. Tujuannya jelas: mengaburkan rangkaian peristiwa korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2019-2023.

“Mereka bukan sekadar mendampingi, melainkan mengondisikan saksi agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap. Ada manipulasi data penting yang sengaja dilakukan untuk menyesatkan penyidik,” tegas Sumedana di Palembang.

Penyalahgunaan Profesi dan Pengaruh

Penetapan ini menjadi catatan kelam bagi birokrasi dan profesi hukum di daerah. RC, yang masih menjabat sebagai pejabat teras di lingkungan Pemkab Muba, diduga menggunakan pengaruhnya untuk menekan saksi dari tingkat desa. Sementara RS, yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru diduga menggunakan kapasitasnya sebagai advokat untuk melegitimasi kebohongan tersebut.

Jaksa bergerak cepat dengan menahan RS di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Sedangkan RC, yang saat ini sudah berstatus terpidana dalam perkara lain, harus kembali bersiap menghadapi jeratan hukum baru akibat upayanya menghalangi keadilan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan senjata pamungkas bagi jaksa untuk memburu siapa pun yang mencoba “bermain-main” dengan jalannya penyidikan korupsi.

Kasus ini menjadi pintu masuk krusial bagi Kejaksaan. Vonis 5 hingga 7 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada para pelaksana lapangan di Dinas PMD Muba dianggap belum menyentuh inti dari sirkulasi kekuasaan yang menikmati aliran dana digitalisasi desa tersebut. Manipulasi saksi ini membuktikan bahwa ada kepentingan besar yang sedang mati-matian dijaga agar tidak terendus hukum. (Jum Radit)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.