Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Laporan Utama

Ironi di BKPSDM Muratara, Pejabat Pembina ASN Terjaring OTT Pemerasan

×

Ironi di BKPSDM Muratara, Pejabat Pembina ASN Terjaring OTT Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Ironi di BKPSDM Muratara, Pejabat Pembina ASN Terjaring OTT Pemerasan
Polisi tangkap tangan Kepala BKPSDM Muratara berinisial L terkait dugaan pemerasan terhadap ASN. Dok. Ist

Kepala BKPSDM Muratara berinisial L ditangkap tangan saat menerima uang dari bawahannya di ruang kerja. Kasus ini membongkar sisi gelap birokrasi daerah yang masih memungut upeti dari hak administrasi pegawai.

MURATARA, NUSALY – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), yang seharusnya menjadi rumah pembinaan bagi para aparatur sipil negara, justru menjadi panggung praktik pemerasan. Senin (27/4/2026), polisi menangkap tangan Kepala BKPSDM Muratara berinisial L saat sedang menerima setoran uang dari bawahannya sendiri.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Muratara ini terjadi tepat di ruang kerja tersangka sekitar pukul 11.30 WIB. L tak berkutik saat petugas menemukan uang tunai Rp 5 juta di dalam tasnya, sesaat setelah seorang saksi berinisial V menyerahkan uang tersebut.

Kapolres Muratara Ajun Komisaris Besar Rendy Surya Aditama mengonfirmasi, pihaknya juga mengamankan seorang staf berinisial ZR yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi ilegal ini. Dari tangan ZR, polisi menyita amplop berisi uang Rp 500.000.

“Kami mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti di lokasi. Ini adalah bagian dari langkah pembersihan tata kelola pemerintahan dari praktik pemerasan,” ujar Rendy di Muratara, Rabu (29/4/2026).

Upeti di Balik Kursi Pejabat

Kasus ini menyingkap tabir pahit bagi ASN di lingkungan Pemkab Muratara. Alih-alih mendapatkan pelayanan administratif yang bersih, mereka diduga kerap dimintai “jatah” oleh oknum pejabat untuk urusan yang berkaitan dengan kepegawaian. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi keresahan laten bagi para abdi negara di sana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang jengah dengan pungutan liar di lingkungan birokrasi. Tindakan L dinilai mencederai integritas institusi negara yang saat ini tengah gencar melakukan reformasi birokrasi.

Tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan.

Penangkapan L menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Peristiwa ini membuktikan bahwa jabatan pembina kepegawaian bukan jaminan integritas, melainkan justru menjadi celah kekuasaan yang rentan disalahgunakan untuk menekan bawahan demi keuntungan pribadi. (Suherman/Jum)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.