Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Kamtibmas

Grebek Rumah di Lingkar Selatan Pemulutan, Polres Ogan Ilir Sita Belasan Paket Sabu

×

Grebek Rumah di Lingkar Selatan Pemulutan, Polres Ogan Ilir Sita Belasan Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Grebek Rumah di Lingkar Selatan Pemulutan, Polres Ogan Ilir Sita Belasan Paket Sabu
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menggerebek sebuah rumah di Jalan Lingkar Selatan Pemulutan dan menyita belasan paket sabu siap edar. Dok. Humas Polres Ogan Ilir

Penyisiran terhadap ruang gerak pengedar narkoba di wilayah penyangga terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Langkah penggerebekan kali ini berhasil memotong jalur distribusi paket sabu siap edar yang kerap menyasar kawasan perbatasan.

OGAN ILIR, NUSALY – Upaya untuk menekan ruang edar sindikat narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir kembali membuahkan hasil. Kali ini, gerak-gerik seorang pria yang diduga kuat menjadi ujung tombak peredaran sabu di kawasan perbatasan Pemulutan berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.

Tersangka yang diringkus petugas merupakan seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial ER. Pria ini tercatat sebagai warga Desa Ibul Besar II, sebuah kawasan yang lokasinya cukup strategis karena berdekatan dengan jalur lintas utama menuju Kota Palembang.

Aksi penggerebekan tersebut dilancarkan oleh Tim Anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat malam, 22 Mei 2026 kemarin. Polisi mengepung sebuah rumah yang terletak di area Jalan Lingkar Selatan, rukun tetangga 012, Kecamatan Pemulutan, sekitar pukul 20.30 WIB.

Operasi senyap ini berawal dari adanya nyanyian atau laporan dari warga setempat. Masyarakat sekitar merasa resah karena rumah yang dihuni oleh tersangka kerap didatangi orang asing dan dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Begitu informasi akurat didapat, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba langsung melakukan pengamatan kilat dan merangsek masuk ke dalam target operasi. Tersangka yang saat itu berada di dalam rumah tidak berkutik ketika polisi mulai melakukan penggeledahan di setiap sudut ruangan.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 17 paket kecil narkotika jenis sabu. Total berat kotor belasan paket siap edar itu mencapai 3,58 gram. Polisi juga menemukan satu paket sabu terpisah seberat 0,30 gram beserta alat isap berupa pirek kaca dan pipet plastik bening.

Selain narkoba, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Oppo Reno 8 warna oranye milik tersangka yang diduga dipakai untuk mengatur janji dengan pembeli. Uang tunai sebesar Rp 1.900.000 yang diduga kuat merupakan uang muka atau hasil penjualan sabu hari itu ikut diangkut petugas ke markas komando.

Ancaman penjara di bawah aturan baru

Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton di ruang penyidik, status ER kini sudah dinaikkan menjadi tersangka. Pemuda ini diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli barang haram di wilayah Pemulutan.

Pihak kepolisian menyiapkan draf dakwaan yang cukup berat untuk menjerat perbuatan ER. Pemuda ini dibidik menggunakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru.

Merujuk pada pasal tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan penjara yang tidak sebentar. Penegakan hukum pidana ini sengaja ditegaskan untuk memberikan sinyal peringatan bagi jaringan pengedar lain yang masih nekat beroperasi.

Memperketat pengawasan jalur perbatasan

Penangkapan di koridor Jalan Lingkar Selatan ini menjadi perhatian serius. Letak geografis Pemulutan yang berbatasan langsung dengan pusat kota besar membuat wilayah ini rawan dijadikan titik transit oleh para bandar besar untuk memasok narkoba ke kelompok pemuda di daerah.

Pejabat Sementara Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Atmaja membenarkan adanya penahanan tersebut. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi siapa saja yang mencoba merusak keamanan wilayah dengan bisnis narkoba.

Ahmad Surya juga meminta warga untuk tidak takut bersuara. Kerja sama yang berani dari masyarakat dalam memberikan informasi seperti pada kasus ini terbukti menjadi senjata paling ampuh untuk menyelamatkan masa depan anak-anak muda dari candu narkotika.

Tersangka ER beserta seluruh tumpukan barang bukti kini mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir. Polisi masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama yang berada di atas jaringan ER. (amdal)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang