BATURAJA, NUSALY – Praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas kembali menjadi catatan merah dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kebocoran anggaran yang masif dan terjadi secara merata di hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD.
Modus lama seperti perjalanan dinas tumpang tindih hingga laporan fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan dinilai sebagai penyakit birokrasi yang menahun.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan pada 22 Januari 2026, lembaga auditor negara tersebut mengonfirmasi adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp431.163.340,00.
Angka kebocoran yang mendekati setengah miliar rupiah ini bukan merupakan kelalaian tunggal oknum tertentu, melainkan menyebar secara masif di 36 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU).
Dalam dokumen Nomor 18/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Rio Tirta, tata kelola belanja daerah Pemkab OKU secara umum diganjar kesimpulan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”.
Salah satu klaster pengecualian yang paling disorot adalah buruknya verifikasi akuntabilitas perjalanan dinas tersebut.
Modus Tumpang Tindih hingga Laporan Fiktif
Temuan BPK mengupas secara rinci bagaimana anggaran yang bersumber dari uang rakyat mengalir ke kantong-kantong aparatur sipil negara (ASN) secara tidak sah.
Dalam sub-bab temuan 3.17 terkait Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 36 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, auditor memetakan tiga modus utama yang digunakan.
Pertama, adanya perjalanan dinas beririsan atau tumpang tindih secara waktu, di mana seorang pegawai dilaporkan melakukan dinas luar di dua tempat berbeda dalam waktu bersamaan.
Kedua, pelaksanaan perjalanan dinas yang terbukti tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan, mulai dari manipulasi manifestasi transportasi hingga durasi kunjungan.
Ketiga, penetapan biaya yang melampaui Standar Harga Regional (SHR) yang telah ditetapkan.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp431.163.340,00 pada 36 SKPD,” tulis Rio Tirta dalam dokumen LHP tersebut.
Penyebaran temuan yang merata di 36 SKPD mengindikasikan bahwa sistem pengawasan internal di tingkat terbawah, seperti peran Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, tidak berjalan optimal.
Mereka dinilai abai dalam memverifikasi keabsahan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan oleh pelaksana perjalanan dinas.

Lemahnya Pengawasan dan Mitigasi Risiko
Kebocoran ini mencerminkan potret lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) di tubuh Pemkab OKU. BPK secara gamblang menyebutkan bahwa kepala SKPD terkait belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di satker masing-masing.
Selain itu, para pelaksana perjalanan dinas dinilai kurang mematuhi ketentuan yang berlaku terkait efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi yang kerap didengungkan pemerintah daerah.
Perjalanan dinas yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kapasitas dan koordinasi pemerintahan, justru direduksi menjadi sekadar formalitas untuk menyerap anggaran secara tidak sah.
Atas temuan yang berulang ini, BPK merekomendasikan Bupati OKU agar menginstruksikan Inspektur Kabupaten selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memperketat reviu pembinaan.
BPK juga mendesak agar seluruh kelebihan bayar tersebut segera disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Meskipun Bupati OKU Teddy Meilwansyah telah menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab atas LHP tersebut untuk melakukan tindakan korektif, publik kini menunggu sejauh mana ketegasan pemerintah daerah dalam mengevaluasi mentalitas birokrasinya.
Tanpa ada sanksi yang tegas dan perbaikan sistem verifikasi berbasis digital yang transparan, plesiran dinas fiktif ini diprediksi akan terus menjadi parasit anggaran di tahun-tahun mendatang. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




