Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Laporan Utama

Dugaan Korupsi Membayang, MBG 2027 Tetap Gunakan Dana Pendidikan Rp 270,2 Triliun

×

Dugaan Korupsi Membayang, MBG 2027 Tetap Gunakan Dana Pendidikan Rp 270,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Membayang, MBG 2027 Tetap Gunakan Dana Pendidikan Rp 270,2 Triliun
Foto Ilustrasi. Dok. Nusaly.com
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Badan Gizi Nasional mengajukan anggaran Rp 270,2 triliun untuk tahun 2027 yang diambil dari 20 persen mandatori dana pendidikan. Di tingkat bawah, para guru menghadapi pemecatan kontrak dan lonjakan beban kerja.

JAKARTA, NUSALY – Anggaran pendidikan yang menempati porsi 20 persen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap digunakan oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2027. Pemerintah mematok alokasi sebesar Rp 270,2 triliun guna menjalankan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Pengajuan anggaran itu berlangsung ketika mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Merespons situasi ini, Komisi X DPR RI menyatakan bakal memperketat pengawasan agar pemanfaatan anggaran tidak kembali bocor.

Di sisi lain, para guru justru menghadapi persoalan yang berbeda. Di sejumlah daerah, guru PPPK dan honorer mengalami pemutusan kontrak, sementara beban kerja mereka bertambah sejak program MBG berjalan. Para guru juga menilai ruang untuk menyampaikan keberatan semakin menyempit karena pelaksanaan program turut melibatkan aparat penegak hukum dan berbagai lembaga negara di daerah.

Ketimpangan Skala Pagu

Pengajuan dana sebesar Rp 270,2 triliun tersebut disampaikan dalam rapat kerja tertutup bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026). Anggaran itu dirancang untuk melayani sekitar 81,5 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia sepanjang 2027. Meski belum bersifat final, rancangan anggaran tersebut tetap menggunakan pos mandatori fungsi pendidikan sebagai sumber pendanaan.

Ketimpangan angka ini memicu reaksi dari parlemen yang membidangi sektor pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian menegaskan, pergeseran dana pendidikan untuk program pangan tidak boleh mengorbankan kualitas fasilitas belajar-mengajar dasar di daerah.

“Karena diambil dari anggaran pendidikan, ya tentu menjadi kewajiban kami di Komisi X untuk mengawasi setiap program yang dilaksanakan oleh BGN. Pemerintah wajib memastikan tidak ada kebutuhan-kebutuhan dasar pendidikan yang terganggu karena anggarannya disedot MBG,” ujar Lalu Hardian sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Data pemerintah menunjukkan pagu indikatif tahun 2027 untuk kementerian teknis yang mengurusi pendidikan nasional berada jauh di bawah angka tersebut. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh alokasi sebesar Rp 98,98 triliun, sedangkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapatkan bagian Rp 82,02 triliun.

Jika ditotal, anggaran gabungan dua kementerian yang mendanai seluruh fasilitas sekolah, kampus, dan kurikulum di Indonesia hanya mencapai Rp 181 triliun. Angka ini berselisih Rp 89,2 triliun lebih rendah dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan khusus untuk program Makan Bergizi Gratis.

Artinya, alokasi untuk satu program MBG masih melampaui gabungan anggaran dua kementerian yang bertanggung jawab atas pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Evaluasi Belanja Dapur

Manajemen baru BGN kini meninjau kembali rancangan anggaran yang disusun sebelumnya. Menurut mereka, kebutuhan riil di lapangan perlu dihitung ulang agar pagu yang diajukan lebih mencerminkan efisiensi operasional.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan rancangan anggaran tersebut masih terlalu besar sehingga perlu disusun ulang. Menurut dia, DPR telah memberikan waktu satu bulan bagi BGN untuk melakukan penyesuaian.

Sektor utama yang kini dievaluasi adalah sistem pembiayaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum sekolah. Selama ini, setiap dapur memperoleh nilai insentif tetap sebesar Rp 6 juta per hari tanpa mempertimbangkan volume pelayanan yang mereka lakukan di lapangan.

Kondisi riil di lapangan menunjukkan adanya dapur yang hanya melayani sekitar 500 anak, namun menerima insentif tetap Rp 6 juta per hari. Di sisi lain, terdapat dapur yang harus melayani hingga 3.000 anak dengan jumlah insentif yang persis sama.

Karena itu, BGN mulai menyiapkan sistem berbasis kluster yang membedakan kebutuhan dapur di wilayah perkotaan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

”Jadi rasanya fair ketika memang tidak beroperasi, no service, no pay. Tidak masuk akal apabila insentif Rp 6 juta per hari tetap dibayarkan, sementara pelayanan tidak diberikan. Prinsipnya, kami tidak ingin mengulangi belanja yang kurang bermanfaat, bahkan tidak bermanfaat di masa yang 2025,” ujar Agustina.

Guna memulihkan akuntabilitas, BGN juga tengah memproses pengisian tujuh kursi dewan pengarah yang akan ditempati oleh para ahli gizi dan kesehatan masyarakat.

Beban dan Gugatan Guru

Saat proses restrukturisasi anggaran bergulir di Jakarta, dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh tenaga pendidik di daerah. Sejumlah guru yang bergabung dalam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengambil langkah hukum dengan melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN di Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat penempatan program pangan di dalam pos anggaran pendidikan.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/6/2026), Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri memberikan kesaksian di bawah sumpah mengenai kondisi para guru setelah program MBG diintegrasikan ke sekolah. Survei internal P2G terhadap 239 guru di berbagai wilayah menunjukkan sebanyak 90 guru mengalami lonjakan beban kerja non-akademis secara drastis. Guru yang semestinya fokus mengajar kini harus menghabiskan waktu untuk menghitung porsi ompreng makanan, membagikan logistik harian, hingga membersihkan sampah sisa makanan murid di lingkungan sekolah.

Beban kerja yang meningkat ini dibarengi dengan munculnya kebijakan efisiensi ketenagakerjaan di tingkat daerah. Pengurangan sisa dana pembiayaan guru memicu pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer dan guru PPPK. Kasus pemecatan massal ini terjadi di antaranya di Tuban (Jawa Timur), Cianjur (Jawa Barat), dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).

Di Sumedang, Jawa Barat, keterbatasan anggaran melahirkan fenomena berupa status guru PPPK paruh waktu. Para pendidik dengan status baru ini hanya menerima upah sebesar Rp 50.000 per bulan.

Iman menyatakan, jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi terpaksa ditempuh sebagai upaya terakhir. Para guru di tingkat daerah kini kehilangan saluran aspirasi formal karena hampir seluruh instansi penegak hukum dan perwakilan politik di tingkat bawah telah terlibat langsung dalam kepemilikan dan pengelolaan bisnis dapur SPPG.

”Jika boleh menyebut, ini upaya terakhir kami karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG; kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG; kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” kata Iman di hadapan majelis hakim.

Tuntutan Koreksi Kebijakan

Menilai tata kelola program dari hulu hingga hilir, Peneliti Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Jimmy Daniel Berlianto berpendapat bahwa pergantian pimpinan lembaga tidak akan mengubah keadaan tanpa adanya reformasi mendasar. CIPS mendorong pemerintah untuk mengevaluasi total desain besar program MBG, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara operasional program secara nasional guna membenahi regulasi dan mekanisme pengadaan barang.

Menurut Jimmy, persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada MBG. Banyak kebijakan publik gagal mencapai tujuan karena pemerintah hanya meniru bentuk program dari negara lain tanpa mengadopsi faktor yang membuat kebijakan tersebut berhasil. Akibatnya, program terlihat berjalan di atas kertas, tetapi tidak menghasilkan dampak yang diharapkan di lapangan.

”Pergantian pimpinan saja tidak cukup jika tidak diikuti reformasi tata kelola secara menyeluruh. Desain program, mekanisme pengadaan, hingga rantai pasok perlu dibenahi agar tujuan MBG dapat tercapai tanpa menimbulkan pemborosan anggaran maupun persoalan baru di lapangan,” ujar Jimmy.

Perdebatan mengenai penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG pun diperkirakan belum akan mereda. Di tengah kebutuhan memperkuat kualitas pendidikan nasional, pemerintah masih dituntut membuktikan bahwa program prioritas tersebut mampu berjalan dengan tata kelola yang akuntabel sekaligus tidak mengorbankan sektor pendidikan itu sendiri. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1