Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Laporan Utama

Kejati Dalami Lahirnya Perbup yang Jadi Dasar Kasus Sungai Lalan

×

Kejati Dalami Lahirnya Perbup yang Jadi Dasar Kasus Sungai Lalan

Sebarkan artikel ini
Kejati Dalami Lahirnya Perbup yang Jadi Dasar Kasus Sungai Lalan
Kejati Sumsel mendalami proses lahirnya Perbup Muba dalam kasus dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan. Dok. Istimewa

Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan kini mengarah pada proses lahirnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan yang menjadi dasar pengelolaan jasa pemanduan kapal tersebut.

PALEMBANG, NUSALY – Fokus penyidikan dugaan korupsi pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019-2025 kini tertuju pada proses perumusan regulasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa tim penyidik memburu siapa saja yang terlibat dalam perumusan kebijakan tersebut. Regulasi itu kini menjadi salah satu titik berat penyidikan karena menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lalu lintas pelayaran yang diduga menimbulkan praktik korupsi.

“Seluruh pejabat yang terkait dengan kebijakan tersebut akan dimintai keterangan untuk mengungkap pihak yang berperan, serta siapa yang menikmati keuntungan dari pelaksanaannya,” ujar Ketut kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Mengurai Asal Kebijakan

Dengan menelusuri proses lahirnya Perbup, penyidik berupaya memetakan rantai pengambilan keputusan yang melandasi kebijakan tersebut. Langkah ini penting untuk mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban para pihak dalam perkara yang sedang disidik. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin pada Rabu (24/6/2026), dilakukan untuk menggali informasi terkait proses penerbitan regulasi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk mengurai duduk perkara dari hulu hingga hilir. “Pemeriksaan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, termasuk kaitan dengan kebijakan yang diterbitkan pada masa jabatan tersebut,” jelas Iwan.

Pendalaman ke Lapangan

Meski fokus penyidikan kini melebar hingga ke proses penyusunan regulasi, Ketut menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti pada aspek administratif tersebut. Mereka juga tetap mendalami bagaimana kebijakan tersebut dijalankan di lapangan serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari pelaksanaannya.

“Penyidik tidak hanya mendalami proses penyusunan regulasi, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut dijalankan, siapa yang berperan dalam eksekusinya, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan,” tegas Ketut.

Menunggu Audit BPKP

Hingga saat ini, Kejati Sumsel masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk menanti hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menyusun konstruksi perkara, termasuk menghitung kerugian negara secara pasti.

Hasil audit akan dikaji bersama keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga audit selesai, penyidik memastikan proses pemanggilan saksi-saksi yang terlibat dalam rantai kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan akan terus dilakukan. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang