Pemerintah provinsi membentuk satgas pengawasan serta meminta polisi dan BPH Migas memperkuat pengawasan sesuai kewenangannya.
PALEMBANG, NUSALY – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan antrean panjang di sejumlah SPBU disebabkan oleh keberadaan sindikat dan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Aktivitas tersebut membuat alokasi solar bersubsidi cepat habis hingga menyebabkan pemilik kendaraan kerap tidak kebagian, bahkan antrean yang terjadi telah mengakibatkan korban jiwa.
Persoalan ini melibatkan masalah di internal maupun eksternal SPBU. Praktik di lapangan mencakup adanya operator yang menguasai hingga lima barcode pengisian serta keberadaan pelangsir (tukang unjal).
“Persoalan antrean ini sebenarnya klasik, pertama karena ada sindikat. Baik itu di internal masing-masing SPBU, ada juga operator yang punya 5 barcode, kemudian tukang unjal (angkut). Tapi, apapun itu, ini persoalan yang harus diatasi secara komprehensif,” ujar Herman Deru seusai Rapat Pembahasan Upaya Penyelesaian Permasalahan Antrean BBM Bersubsidi di Sumsel, Palembang, Selasa (7/7/2026).
Untuk mengatasi persoalan distribusi tersebut, Herman Deru meminta kepolisian menangani aspek pidana di lapangan, sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengawasi jalur distribusi resmi.
“Yang pidana silakan polisi, yang di dalam distribusi silakan BPH Migas,” katanya.
Pembentukan Satgas
Pemerintah Provinsi Sumsel juga membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan suplai dan penyaluran di tiap-tiap SPBU. Satgas yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polantas ini bertugas mengawasi situasi eksternal agar tidak terjadi antrean panjang di lapangan.
Selain membentuk satgas, Pemprov Sumsel meminta kuota distribusi di tiap SPBU di kabupaten/kota diurai (breakdown). Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi SPBU yang mengalami persoalan distribusi, mengingat ada SPBU yang sudah terpenuhi kuotanya, namun ada juga yang melampaui batas.
Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, evaluasi spesifik ditujukan bagi SPBU bermasalah. Hal itu menyusul adanya temuan bahwa sebagian pengelola SPBU menolak dipasok bio solar karena tidak tahan dengan tekanan mafia di lapangan. Polda Sumsel juga mulai melakukan pengawasan secara acak.
Batasan Jam Pengisian
Herman Deru juga meminta agar Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan waktu pengisian BBM tidak disalahartikan berlaku untuk seluruh wilayah Sumsel. Kebijakan tersebut hanya diterapkan secara selektif pada 10 SPBU dari total 48 SPBU yang ada di Palembang, khususnya yang dinilai mengganggu estetika dan kelancaran lalu lintas, seperti di kawasan depan bandara.
Masa pemberlakuan aturan tersebut kini diperpanjang. Jam pembatasan pengisian yang sebelumnya berlaku mulai pukul 22.00–04.00 WIB diubah menjadi mulai pukul 21.00–05.00 WIB. Melalui rangkaian penanganan ini, Pemprov Sumsel menargetkan hasil penertiban antrean dapat terlihat dalam pekan ini.
Mengenai ketersediaan pasokan, Sumatera Selatan memutuskan tidak akan mengusulkan penambahan kuota BBM subsidi untuk tingkat provinsi. Namun, pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah kuota langsung di tingkat kabupaten/kota dan SPBU, serta baru akan mengajukan tambahan ke pusat jika kuota provinsi dinilai tidak mencukupi. (desta)


