Selain pidana penjara, majelis hakim juga menaikkan denda dari Rp10 juta menjadi Rp1 miliar bagi masing-masing terdakwa.
PALEMBANG, NUSALY – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Di tingkat banding, hukuman terhadap Haji Sutar alias Sutarnedi, Apri Maikel Jekson, dan Debyk dinaikkan menjadi masing-masing 10 tahun penjara.
Kepastian putusan banding yang diputus pada 18 Juni 2026 tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Erwantoni, Selasa (7/7/2026). Sidang tingkat banding ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ristati, dengan hakim anggota Misnawaty dan Putut Tri Sunarko.
Majelis hakim tingkat banding menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta dalam permufakatan jahat untuk mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, serta mengelola harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Perbandingan Putusan
Putusan di tingkat banding ini mengubah secara signifikan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palembang selaku pengadilan tingkat pertama. Di tingkat pertama, Haji Sutar divonis lima tahun penjara, Apri Maikel Jekson empat tahun, sedangkan Debyk enam tahun. Melalui putusan banding, Pengadilan Tinggi Palembang menaikkan hukuman ketiganya menjadi masing-masing 10 tahun penjara.
Perubahan putusan ini terjadi setelah kedua belah pihak mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Palembang. Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil langkah serupa.
“Dua-duanya mengajukan banding, baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum,” jelas Erwantoni. Pihak kejaksaan mengajukan banding karena menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan.
Lonjakan Nilai Denda
Selain memperberat pidana badan, Pengadilan Tinggi Palembang menaikkan nilai pidana denda bagi ketiga terdakwa. Pada putusan tingkat pertama, masing-masing terdakwa hanya dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Namun di tingkat banding, nilai denda melonjak menjadi Rp1 miliar untuk setiap terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Meskipun hukuman penjara dan denda finansial diperberat, putusan mengenai status barang bukti tidak mengalami perubahan dari tingkat pertama. Seluruh barang bukti dalam perkara ini ditetapkan tetap mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
“Kalau untuk barang bukti, putusannya sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Erwantoni.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang ini belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (InSan)











