Jaksa KPK menyebut novum yang diajukan terdakwa berkaitan dengan dugaan adanya perintah dari atasannya. Pengembangan perkara masih menunggu seluruh putusan berkekuatan hukum tetap.
PALEMBANG, NUSALY – Perkara dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru setelah salah seorang terdakwanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa Nopriansyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, memilih menempuh upaya hukum tersebut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rahmat Irwan, saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/7/2026). Menurut Irwan, PK diajukan dengan dasar adanya bukti baru atau novum.
“Novum yang dimiliki oleh Nopriansyah untuk mengajukan PK adalah, yang bersangkutan melihat adanya fakta baru dalam persidangan sebelumnya, menurutnya bahwa dirinya diperintah oleh Penjabat (Pj) sebelumnya yaitu Iqbal Alisyahbana,” urai Irwan.
Novum PK
Saat ditanya mengenai kemungkinan perkembangan perkara fee Pokir tersebut, Irwan menjelaskan bahwa hal itu akan dilihat dari hasil perkembangan PK yang diajukan oleh Nopriansyah.
Dalam novum tersebut, Nopriansyah juga menyebut nama Iqbal Alisyahbana dan Setiawan. Menurut Irwan, terdakwa berpendapat bahwa Setiawan sempat menyerahkan telepon dari Iqbal Alisyahbana sehingga mempertanyakan mengapa dirinya saja yang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kita lihat nanti perkembangannya, PK-nya seperti apa, yang disebutkan dalam novum pengajuan PK Nopriansyah adalah menyebut nama Pj Iqbal Alisyahbana dan Setiawan, karena menurut Nopriansyah bahwa Setiawan sempat menyerahkan telepon dari Iqbal Alisyahbana namun mengapa dirinya saja yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi fee pokir tersebut,” jelas Irwan.
Menunggu Inkrah
Irwan menegaskan perkara tersebut tetap menjadi perhatian KPK. Seluruh perkembangan penanganannya telah disampaikan kepada pimpinan lembaga itu.
Namun, menurut Irwan, pengembangan perkara masih terkendala karena sejumlah terdakwa masih menempuh upaya hukum. Terdakwa Umi Hartati dan Fahrudin diketahui sedang mengajukan upaya hukum Banding. Sementara itu, Ferlan menjadi satu-satunya terdakwa yang belum mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Yang pasti perkembangan perkara tersebut, telah kami sampaikan kepada pimpinan, salah satu ganjalan dalam pengembangan perkara ini, salah satunya adalah adanya upaya hukum dari para terdakwa, seperti terdakwa Umi Hartati, Fahrudin mengajukan Banding, Nopriansyah ajukan PK, hanya terdakwa Ferlan yang belum mengajukan upaya hukum, kita tunggu perkara inkrah, baru kita kembangkan lagi,” tutup Irwan. (InSan)
Editor: Redaksi NUSALY










