Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Peradilan

Praperadilan Kasus Sawit OKU Tak Menentukan Status Lahan

×

Praperadilan Kasus Sawit OKU Tak Menentukan Status Lahan

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Kasus Sawit OKU Tak Menentukan Status Lahan
Kuasa hukum Fauzi Syukri, Saiful Mizan SH MH. Dok. Radit/Nusaly.com

Sidang praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan penyidik, sedangkan sengketa kepemilikan lahan diselesaikan melalui mekanisme perdata.

BATURAJA, NUSALY – Sidang praperadilan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tengah menguji sah atau tidaknya penetapan dua tersangka oleh penyidik. Menurut kuasa hukum pelapor, Saiful Mizan, persidangan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan status kepemilikan lahan sebagaimana anggapan yang berkembang di sebagian masyarakat.

Persidangan dengan register Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Baturaja. Menurut Saiful, perkara yang diperiksa merupakan praperadilan terkait penetapan tersangka, bukan sengketa tanah.

Menurut Saiful, sebagian masyarakat mengaitkan perkara pidana tersebut dengan klaim kepemilikan tanah. Hal itu memunculkan anggapan bahwa putusan praperadilan nantinya akan menentukan status hak milik atas lahan yang menjadi objek perkara.

Duduk Perkara dan Status Kasus Pokok

Kasus yang kini masuk tahap praperadilan itu berawal dari laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun yang dikelola Fauzi Syukri sejak tahun 2024. Laporan tersebut tercatat di kepolisian dengan Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres OKU menetapkan dua warga, yakni Saidin dan Merza, sebagai tersangka. Paralel dengan bergulirnya sidang praperadilan, proses hukum perkara pokok tetap berjalan di mana berkas perkara kedua tersangka kini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri OKU untuk proses hukum selanjutnya.

Sebagai respons atas penetapan tersangka tersebut, pihak keluarga mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Perkara Pidana dan Klaim Perdata

Menurut Saiful, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun gugatan perdata aktif yang menyatakan terdapat sengketa kepemilikan lahan secara legal antara kliennya dan para tersangka.

Oleh karena itu, ia mengimbau warga Desa Tanjung Manggus dan sekitarnya untuk tetap tenang, menjaga situasi kondusif di lapangan, serta tidak melakukan tindakan sepihak atas dasar klaim-klaim tertentu yang belum memiliki kekuatan hukum.

“Kami menghormati permohonan praperadilan yang diajukan keluarga tersangka. Penilaian sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim. Namun, praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan forum untuk menentukan kepemilikan lahan,” kata Saiful.

Menguji Proses, Bukan Memutus Hak Milik

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Objek pemeriksaan praperadilan meliputi tindakan penegakan hukum tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk penetapan tersangka.

Pemeriksaan dalam sidang praperadilan bersifat formal dan hanya menilai aspek administratif atau pemenuhan syarat prosedur dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Sidang ini tidak memasuki pokok perkara pidana ataupun memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hak kepemilikan atas suatu objek.

Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, hakim hanya menyatakan tindakan penetapan tersangka tidak sah menurut hukum acara. Putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan perkara pidana secara otomatis.

Dengan demikian, putusan praperadilan hanya akan menentukan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka. Adapun pembuktian dugaan pencurian sawit maupun sengketa kepemilikan lahan, apabila diajukan, diperiksa melalui mekanisme peradilan yang berbeda. (radit)