Pemeriksaan terdakwa di PN Palembang mengungkap sisa dana KUR mengalir ke pihak luar. Penegak hukum diminta tidak berhenti pada tiga terdakwa.
PALEMBANG, NUSALY.COM — Tabir penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II bagi petani tambak udang di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dakwaan jaksa membongkar aliran uang pelicin bagi oknum perbankan, fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kini mengungkap sisa dana sebesar Rp 8 miliar yang diduga kuat mengalir ke pihak-pihak luar.
Perkembangan krusial tersebut mencuat dalam sidang lanjutan di PN Palembang, Kamis (6/8/2026), yang beragendakan pemeriksaan tiga terdakwa: Syaifudin alias Udin (eks Mikro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II), Sapriyadi Susanto, dan Liswan. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH tersebut menggelar pemeriksaan silang antar-terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa Sapriyadi Susanto membeberkan dinamika pendirian PT KIM—perusahaan yang bertindak sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR tersebut. Sapriyadi mengaku ditunjuk menjadi komisaris pada 2021 atas arahan seseorang bernama Risman dengan modal awal Rp 50 juta, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2022.
Jejak Aliran Dana Rp 8 Miliar
Usai persidangan, tim kuasa hukum Sapriyadi Susanto, Dwi Wijayanti SH dan Yopi Barata SH, membongkar fakta hukum yang menurut mereka menjadi kunci penting penyelesaian perkara ini. Dwi menjelaskan, berdasarkan perincian transaksi yang terungkap di ruang sidang, dari total kredit yang dicairkan, telah dilakukan pembayaran angsuran sekitar Rp 3 miliar.
Namun, terdapat sisa dana sekitar Rp 8 miliar yang nyata-nyata mengalir ke berbagai pihak lain di luar peruntukan petani tambak, termasuk untuk pembayaran provisi dan berbagai biaya operasional yang tidak sah.
“Yang terungkap di persidangan, setelah dikurangi pembayaran angsuran sekitar Rp 3 miliar, masih ada sekitar Rp 8 miliar yang mengalir ke berbagai pihak. Kami berharap seluruh pihak yang ikut terlibat dalam timbulnya kerugian negara dapat diproses secara tuntas. Perkara ini tidak berdiri sendiri,” tegas Dwi.
Dwi menambahkan, modal di PT KIM saat ini telah dikembalikan kepada pemodal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah kliennya tidak lagi menjabat sebagai komisaris. Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum—khususnya penyidik Kejari OKI dan Kejati Sumsel—agar tidak tebang pilih dan tidak menghentikan penanganan perkara hanya pada tiga terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan.
Audit BPK RI dan Modus Dokumen Kosong
Perkara ini bermula dari pengajuan PT KIM sebagai penjamin pembiayaan KUR bagi 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI, pada rentang 2022 hingga 2023. Meski diduga tidak memenuhi kualifikasi administrasi, pengajuan PT KIM tetap diloloskan oleh pihak BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Dalam prosesnya, 95 petani tambak diminta menandatangani dokumen akad kredit kosong. Setelah kredit senilai Rp 12,4 miliar cair, seluruh buku tabungan, kartu ATM, dan nomor PIN milik petani dikuasai oleh pihak perusahaan penjamin. Uang tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun surat kuasa untuk kepentingan usaha lain.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, tindakan sistematis ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,5 miliar lebih.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sangkaan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (InSan)












