Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemkab OKU

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT RI H Rudi DPRD OKU

Banner HUT RI Sekda Kabupaten OKU

Banner HUT RI BPKAD Kabupaten OKU

Banner HUT RI Dinas Kesehatan Kabupaten OKU

Banner HUT RI Dinas Pertanian Kabupaten OKU
Laporan Utama

Keputusan DPR dan Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Diangkat Menjadi PNS

×

Keputusan DPR dan Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Diangkat Menjadi PNS

Sebarkan artikel ini
Keputusan DPR dan Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Diangkat Menjadi PNS
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026). Foto : Mares/Alma

Kesepakatan DPR RI dan pemerintah memastikan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu, termasuk madrasah dan TK, bakal berproses mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

JAKARTA, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah Republik Indonesia menyepakati finalisasi penyelesaian status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan strategis tersebut membuka jalan bagi guru berstatus PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus memberikan kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Langkah finalisasi ini dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026) malam. Kebijakan ini mencakup guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga guru madrasah negeri dan guru Taman Kanak-Kanak (TK).

Aspirasi daerah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan kebijakan tersebut merupakan respons nyata atas derasnya gelombang aspirasi yang masuk ke parlemen terkait kepastian karier dan kesejahteraan para pendidik di daerah.

Dasco menjelaskan, DPR bersama kementerian terkait telah menggelar serangkaian rapat koordinasi maraton untuk mengurai kerumitan klasifikasi status kepegawaian guru yang selama ini menggantung.

“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco usai rapat koordinasi.

Ia menegaskan, titik temu yang dicapai antara parlemen dan eksekutif telah memasuki tahap akhir perumusan skema tindak lanjut.

“Hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco.

Skema pengangkatan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan bahwa rapat sinkronisasi data tersebut menghasilkan kesepahaman mendasar antara DPR dan pemerintah mengenai arah penyelesaian status kepegawaian tenaga pendidik.

Prasetyo menegaskan, poin utama yang disepakati adalah perubahan status guru PPPK paruh waktu secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu. Poin berikutnya yang tak kalah krusial adalah pembukaan akses bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi atau proses pengangkatan sebagai PNS.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” tutur Prasetyo.

Selain kepastian alur karier, DPR dan pemerintah menyepakati penyatuan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk mengurai ketimpangan tata kelola serta penempatan guru yang selama ini sering terkendala kewenangan di tingkat daerah.

Kalkulasi fiskal

Prasetyo mengungkapkan, penyusunan skema pengangkatan guru ini membutuhkan penghitungan yang cermat dan berhati-hati. Pemerintah harus mensinkronkan pemetaan kebutuhan guru di Kemendikdasmen dan Kementerian Agama dengan ketersediaan anggaran belanja negara di Kementerian Keuangan.

Penghitungan komprehensif tersebut mencakup kualifikasi mata pelajaran, sebaran wilayah kekurangan guru, hingga kapasitas fiskal nasional agar kebijakan ini dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelas Prasetyo.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera mengeksekusi payung hukum dan regulasi teknis turunan dari kesepakatan ini. Sementara itu, DPR RI memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan di lapangan melalui fungsi pengawasan agar proses pengangkatan guru di seluruh Indonesia berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian masa depan bagi dunia pendidikan nasional. ***