Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemprov Sumsel

Banner Bebas Asap Pemkab Musi Banyuasin
Hukum & Peradilan

Kejari Musi Banyuasin Perkuat Layanan Hukum Preventif dan Lindungi Hak 23 Anak Yatim Piatu

×

Kejari Musi Banyuasin Perkuat Layanan Hukum Preventif dan Lindungi Hak 23 Anak Yatim Piatu

Sebarkan artikel ini
Kejari Musi Banyuasin Perkuat Layanan Hukum Preventif dan Lindungi Hak 23 Anak Yatim Piatu
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha. (Foto: Dok. Kejari Muba)

Kasi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha menegaskan transformasi Jaksa Pengacara Negara berfokus pada pencegahan sengketa, pengamanan aset daerah, hingga penjaminan legalitas anak asuh panti.

SEKAYU, NUSALY.COMKejaksaan Negeri Musi Banyuasin memperkuat pendekatan pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara dari pola reaktif menuju langkah preventif yang berorientasi pada kepentingan publik. Perubahan paradigma ini diarahkan untuk mencegah munculnya sengketa di tingkat tapak, mengamankan aset daerah, sekaligus menjamin hak keperdataan kelompok masyarakat rentan.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Langkah transformasi fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Silviani Margaretha.

Kejaksaan memilih mengambil peran pendampingan sejak fase hulu demi mengawal iklim pembangunan dan memitigasi potensi kerugian negara sebelum konflik membesar.

”Paradigma pelayanan hukum kini kami arahkan dari pola reaktif menuju preventif. Jaksa Pengacara Negara tidak hanya bertindak ketika sengketa terjadi, melainkan memberikan pendampingan sejak awal untuk memitigasi persoalan hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung kelancaran pembangunan,” ujar Silviani di Sekayu.

Hak Anak

Salah satu bentuk pelayanan hukum yang berdampak langsung pada masyarakat adalah keberhasilan jajaran Datun Kejari Musi Banyuasin memfasilitasi 23 penetapan perwalian bagi anak-anak yatim piatu di Panti Asuhan El Nuza.

Silviani menjelaskan bahwa kepastian status hukum perwalian tersebut sangat vital agar anak-anak panti tidak mengalami kendala birokrasi saat mengakses layanan kependudukan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial dari pemerintah.

”Penetapan perwalian ini memberikan kepastian hukum bagi anak-anak dalam mengakses berbagai kebutuhan dasar mereka. Negara hadir bukan semata-mata untuk memenangkan perkara di pengadilan, melainkan untuk melayani dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Silviani.

Pengamanan Aset

Di ranah tata kelola pemerintah dan BUMN, JPN Kejari Musi Banyuasin mencatatkan serangkaian penanganan perkara perdata dan tata usaha negara mewakili Bupati Musi Banyuasin.

Selain itu, kejaksaan menyelesaikan potensi sengketa aset PT Pertamina melalui skema klarifikasi, mediasi, dan pendampingan hukum preventif agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

Langkah pendampingan dan pertimbangan hukum ini juga diperluas ke berbagai instansi publik daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musi Banyuasin, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan.

Kerja sama interlembaga tersebut ditujukan untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah serta memastikan kepatuhan jaminan sosial bagi para pekerja.

Langkah Preventif

Ke depan, Kejari Musi Banyuasin terus menguatkan pelayanan hukum berbasis data dan sinergi lintas sektor.

Silviani menegaskan bahwa indikator keberhasilan penegakan hukum perdata tidak lagi diukur dari seberapa banyak perkara yang dimenangkan di persidangan, melainkan sejauh mana sengketa dapat dicegah dan aset daerah terselamatkan.

”Hukum yang baik bukan hanya hukum yang ditegakkan ketika masalah sudah terjadi, melainkan hukum yang mampu mencegah kerugian sebelum terjadi,” kata Silviani. ***