Jaksa menuntut hukuman hingga 2,5 tahun penjara serta kewajiban mengembalikan uang negara ratusan juta rupiah.
PALEMBANG, NUSALY.COM — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang dituntut hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/8/2026). Kasus pada proyek tahun anggaran 2024 ini merugikan keuangan negara hingga Rp 1,6 miliar.
Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal, pihak pemborong Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta dua pegawai dinas yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Yunita dan Muhammad Faizal Rahman.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat Sianipar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tuntutan Hukuman
Pemborong Dedy Triwahyudi mendapat tuntutan paling berat dari jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Dedy juga diwajibkan membayar uang ganti rugi ke negara sebesar Rp 642,5 juta.
Karena Dedy sudah menitipkan uang Rp 100 juta, sisa ganti rugi yang wajib dibayar menjadi Rp 542,5 juta. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 1 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, dua pegawai dinas yakni Yunita dan Muhammad Faizal Rahman masing-masing dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Yunita dikenakan denda Rp 300 juta dan sisa ganti rugi negara Rp 319,5 juta (setelah dikurangi titipan Rp 51,5 juta). Faizal dikenakan denda Rp 200 juta dan sisa ganti rugi Rp 103 juta (setelah dikurangi titipan Rp 30 juta).
Jika sisa ganti rugi tersebut tidak dilunasi, keduanya terancam hukuman tambahan masing-masing 1 tahun penjara.
Mantan Kadis
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.
Agus juga diminta mengembalikan uang ganti rugi negara sebesar Rp 440 juta. Dalam tuntutan tersebut, uang Rp 60 juta yang sebelumnya sudah dititipkan Agus turut dihitung sebagai pengemban kerugian negara.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa melalui tim pengacaranya menyatakan akan mengajukan surat pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (InSan)












