Kebakaran hutan dan lahan meluas di 320 lokasi Musi Banyuasin sepanjang September 2026. TNI dan Pemkab Muba mengerahkan pengawasan tingkat desa serta memperketat kewajiban konsesi perusahaan.
SEKAYU, NUSALY — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghanguskan sedikitnya 724,16 hektare lahan yang tersebar di 320 lokasi kejadian hingga Kamis (1/10/2026). Dari jumlah tersebut, Satuan Tugas Pemadaman baru berhasil memadamkan api di 151 lokasi.
Rendahnya curah hujan sepanjang September 2026 mempercepat penyebaran titik api, terutama di kawasan yang memiliki keterbatasan akses geografis dan sumber daya pemadam.
Luas Kebakaran dan Kendala Pemadaman
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba, Marko Susanto, menjelaskan bahwa pemadaman di lapangan menghadapi kendala teknis dan cuaca ekstrem. Tantangan utama meliputi minimnya pasokan air, terbatasnya personel pemadam, serta luasan wilayah geografis yang sulit dijangkau kendaraan darat.
“Hingga awal Oktober, tercatat 320 lokasi kejadian karhutla di seluruh kecamatan. Baru 151 lokasi yang berhasil dipadamkan total dengan luasan terbakar mencapai 724,16 hektare,” ujar Marko dalam pengarahan penanganan darurat karhutla di Sekayu, Kamis (1/10/2026).
Sementara itu, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengungkapkan bahwa pantauan satelit mencatat 261 firespot sepanjang September 2026. Kecamatan Bayung Lencir menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan dan titik api tertinggi di Musi Banyuasin.
“Mencegah kebakaran jauh lebih efektif ketimbang memadamkan. Ketika api sudah membesar dan tak terkendali di lahan luas, proses pemadaman membutuhkan energi dan sumber daya yang jauh lebih besar,” tegas Ujang.
Pencegahan Berbasis Desa dan Perusahaan
Menghadapi eskalasi kebakaran, Kodam II/Sriwijaya bersama Pemkab Muba menginstruksikan para kepala desa dan lurah untuk menjadi garda ter depan dalam sistem deteksi dini. Desa diminta langsung mengisolasi titik api awal sebelum merembet ke kawasan hutan produksi maupun pemukiman.
Selain perangkat desa, pemegang izin konsesi perkebunan dan kehutanan diwajibkan meningkatkan intensitas patroli wilayah, menyiagakan tim pengendali kebakaran internal, serta memastikan infrastruktur tata air dan embung berfungsi optimal.
“TNI membantu pengerahan personel dan peralatan pemadaman pendukung. Namun, pencegahan di tingkat tapak oleh desa dan tanggung jawab perusahaan pemilik konsesi adalah kunci utama,” kata Ujang.
Sanksi Hukum dan Penyesuaian Dampak Asap
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan status siaga hingga tanggap darurat karhutla. Instruksi Bupati Muba mempertegas larangan total pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar.
Pemkab Muba juga menyiapkan langkah penegakan hukum tegas bagi pihak individual maupun korporasi yang terbukti memicu kebakaran di area konsesinya. Sebagai dampak turunan dari sebaran kabut asap yang memburuk di beberapa kecamatan, pemerintah daerah memberlakukan penyesuaian jam dan metode pembelajaran bagi anak sekolah guna meminimalkan risiko gangguan pernapasan. (dhi)


