Jakarta, Nusaly.com – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc., kembali memberikan klarifikasi terkait penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, beliau menegaskan bahwa penyesuaian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan mayoritas mahasiswa baru justru masuk ke dalam kelompok UKT rendah.
Miskonsepsi Kenaikan UKT Seluruh Mahasiswa
Dirjen Diktiristek meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa UKT semua mahasiswa naik. “Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” tegasnya.
Proporsi Mahasiswa Baru di Kelompok UKT Tertinggi Hanya 3,7%
Lebih lanjut, Haris memaparkan data yang menunjukkan bahwa hanya 3,7% mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 s.d. 12). Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru justru masuk ke kelompok UKT rendah, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Angka ini melampaui mandat 20% dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Peninjauan Ulang UKT bagi Mahasiswa yang Keberatan
Bagi mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan penempatan kelompok UKT, PTN dan PTN-BH wajib memfasilitasi peninjauan ulang.
“Mahasiswa yang keberatan, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” jelas Haris.
Mekanisme Peninjauan Ulang UKT
Prosedur peninjauan ulang UKT diatur dalam Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali jika terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.
Laporkan Keluhan Melalui Situs kemdikbud.lapor.go.id
Jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, mahasiswa baru dapat menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id. Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Kasus Universitas Riau: Contoh Keberpihakan Kampus
Dirjen Diktiristek mencontohkan kasus Universitas Riau (Unri) sebagai bentuk keberpihakan kampus kepada mahasiswa. Semua mahasiswa baru Unri telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan peninjauan ulang UKT hingga 16 Mei 2024. Dari 50 mahasiswa yang mengajukan, 38 di antaranya berhasil diturunkan kelompok UKT-nya.
Koordinasi dengan PTN dan PTN-BH untuk Keadilan dan Inklusivitas
Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan PTN dan PTN-BH untuk memastikan asas keadilan dan inklusivitas dalam penetapan UKT. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus terakomodasi di kelompok UKT 1 (Rp500.000 per semester) atau UKT 2 (Rp1.000.000 per semester).
Klarifikasi Dirjen Diktiristek ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman terkait penyesuaian UKT. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi semua kalangan, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya mekanisme peninjauan ulang dan transparansi informasi, diharapkan tidak ada mahasiswa yang terbebani oleh biaya kuliah yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.