Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Hukum & Peradilan

Aksi Pencurian di Perkebunan Sawit Peninjauan Digagalkan, Satu Pelaku Diringkus Saat Beraksi

×

Aksi Pencurian di Perkebunan Sawit Peninjauan Digagalkan, Satu Pelaku Diringkus Saat Beraksi

Sebarkan artikel ini
Aksi Pencurian di Perkebunan Sawit Peninjauan Digagalkan, Satu Pelaku Diringkus Saat Beraksi
Polsek Peninjauan ringkus pencuri sawit di lahan KKPA Abdiling II. Dok. Humas Polres OKU

Kerawanan aksi pencurian hasil bumi di area perkebunan kelapa sawit kembali memicu keresahan petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Melalui upaya pengintaian mandiri yang berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian, satu terduga pelaku berhasil diamankan saat tengah mengumpulkan puluhan tandan buah segar hasil jarahan di tengah kegelapan malam.

BATURAJA, NUSALY – Unit Reserse Kriminal Polsek Peninjauan, di bawah naungan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengamankan seorang pria berinisial IS (30) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka kedapatan tengah memanen secara ilegal di kebun kelapa sawit milik warga di kawasan KKPA Abdiling II, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Minggu (3/5/2026) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari inisiatif korban, Agus Riantoni (35), yang bersama rekannya melakukan pengintaian sejak Minggu malam akibat kerap terjadinya aksi kehilangan hasil panen di lahan miliknya.

Pengintaian di Tengah Kebun

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P didampingi Kasi Humas AKP Feri Zulfian menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi antara masyarakat dan petugas di lapangan. Berdasarkan kronologi kejadian, korban melihat dua orang mencurigakan memasuki lahan perkebunan dengan sepeda motor sekitar pukul 20.00 WIB.

“Korban melakukan pemantauan dari jarak jauh dan melihat para pelaku memulai aktivitas panen ilegal menggunakan pisau egrek. Aksi tersebut berlangsung hingga dini hari,” ujar AKBP Endro Aribowo saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut, Selasa (5/5/2026).

Puncak aksi terjadi sekira pukul 02.00 WIB, saat para pelaku mulai mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipetik. Dalam penyergapan tersebut, IS yang merupakan warga Muara Enim berhasil diringkus, sementara satu rekan pelaku berinisial YI (40) berhasil melarikan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Kerugian

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana sesuai Pasal 477 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan meliputi 45 tandan buah kelapa sawit hasil curian, satu bilah pisau egrek lengkap dengan fibernya, serta sebuah senter kepala yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menambahkan bahwa akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 3.264.000. Saat ini, tersangka IS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Peninjauan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mengimbau kepada para pekebun untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan pergerakan mencurigakan di area perkebunan,” tegas AKP Feri Zulfian.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik lahan sawit di wilayah OKU untuk memperketat pengamanan swakarsa, mengingat harga komoditas sawit yang fluktuatif sering kali memicu peningkatan angka kriminalitas di area terbuka hijau. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi premanisme maupun pencurian yang merugikan produktivitas petani lokal. (Jum Radit)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.