Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Laporan Utama

Belum Kering Air Wudhu Haji, Mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Martapura Langsung Disambut Rompi Tahanan

×

Belum Kering Air Wudhu Haji, Mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Martapura Langsung Disambut Rompi Tahanan

Sebarkan artikel ini
Belum Kering Air Wudhu Haji, Mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Martapura Langsung Disambut Rompi Tahanan
Mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Martapura berinisial SF langsung ditahan Kejati Sumsel seusai pulang haji terkait dugaan korupsi dana subsidi KUR UMKM. Dok. InSan/Nusaly.com

Penahanan tersangka dugaan korupsi dana stimulus UMKM resmi dilakukan sesaat setelah mendarat kembali di Tanah Air, menegaskan asas kesetaraan di hadapan hukum.

PALEMBANG, NUSALY — Sakralnya ibadah di Tanah Suci dan ketegasan penegakan hukum pidana korupsi di Tanah Air menjadi dua realitas yang berkelindan bagi seorang mantan pejabat perbankan daerah di Sumatera Selatan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, berinisial SF, tepat setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, Senin (15/6/2026).

Langkah hukum yang diambil korps adhyaksa ini memperlihatkan sebuah pendekatan yang terukur namun tanpa kompromi. Aparat penegak hukum sebelumnya memilih untuk menghormati hak spiritual tersangka dengan menunda proses pemanggilan saat SF ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu, demi memberikan ruang bagi pelaksanaan rukun Islam kelima tersebut.

Namun, begitu SF menginjakkan kaki kembali di Indonesia, batas toleransi waktu tersebut selesai. Penyidik langsung melakukan penjemputan dan menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang yang populer dengan nama Rutan Pakjo, sekaligus melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan fraud perbankan yang merugikan masyarakat kecil di tingkat tapak.

Penghormatan Ibadah dan Ketegasan Hukum

Kasus ini menjadi cerminan bahwa status hukum seorang warga negara tidak gugur ataupun melunak oleh alasan-alasan personal yang bersifat religius.

Penahanan SF juga melengkapi rantai penyidikan atas perkara penyaluran Kredit Usaha Rakyat periode 2020–2023 yang sebelumnya telah menyeret dua tersangka lain ke balik jeruji besi, yakni KS selaku Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2021–2022 serta FS dari pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa tidak hadirnya SF pada pemanggilan-pemanggilan sebelumnya murni karena alasan pemenuhan ibadah ke Arab Saudi. Setelah kewajiban spiritual tersebut rampung dilaksanakan, kejaksaan langsung menjalankan kewajiban formil pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SF di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel dalam rilis resminya.

Ironi di Balik Subsidi Rakyat Kecil

Kontras sosiologis dalam perkara ini terasa semakin mendalam ketika melihat substansi materi hukum yang dilanggar. Dana yang diduga dimanipulasi oleh SF bersama koleganya bukanlah modal komersial korporasi besar, melainkan dana Kredit Usaha Rakyat yang notabene disubsidi oleh negara menggunakan anggaran rakyat demi menyambung napas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 41 orang saksi, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang secara struktural. SF dan KS diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk menginstruksikan analis kredit, analis risiko, hingga account officer internal agar memuluskan dokumen verifikasi kelayakan usaha milik tersangka FS.

Ironisnya, FS disinyalir menggunakan 16 data debitur masyarakat kecil sebagai tameng fiktif untuk mencairkan pinjaman kredit. Alih-alih mengalir ke kantong pedagang pasar atau petani di Martapura, dana stimulus tersebut justru dialihkan untuk mendanai pengerjaan proyek tertentu yang kini tengah ditelusuri aliran modalnya oleh pihak kejaksaan.

Menjaga Fondasi Etika Publik

Langkah penegakan hukum yang bergulir di Kejati Sumsel pasca-musim haji ini memberikan pesan moral yang kuat kepada publik dan internal birokrasi perbankan daerah. Pertanggungjawaban atas tindakan pidana yang merugikan hajat hidup orang banyak tetap mengikat secara absolut, melintasi ruang pemurnian diri di tempat suci.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, di balik dinginnya jeruji besi Rutan Pakjo, SF harus menghadapi proses hukum yang panjang. Babak baru penahanan ini diharapkan mampu mempercepat proses penyusunan dakwaan agar perkara pembobolan dana subsidi UMKM ini bisa segera disidangkan secara transparan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang