Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Palembang Berdaya

Bidik Efek Jera, Ratu Dewa Ketuk Sanksi Denda Sampah Rp500 Ribu di Palembang

×

Bidik Efek Jera, Ratu Dewa Ketuk Sanksi Denda Sampah Rp500 Ribu di Palembang

Sebarkan artikel ini
Bidik Efek Jera, Ratu Dewa Ketuk Sanksi Denda Sampah Rp500 Ribu di Palembang
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa penerapan aturan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membenahi masalah estetika kota yang menahun. Dok. Diskominfo Palembang

Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan tindakan represif hukum terhadap para pelanggar kebersihan lingkungan. Warga yang nekat membuang sampah sembarangan kini tidak hanya berhadapan dengan denda ratusan ribu rupiah, melainkan juga ancaman sanksi kerja bakti massal.

PALEMBANG, NUSALY – Kebiasaan membuang sampah sembarangan di Kota Palembang tampaknya tidak bisa lagi diselesaikan dengan sekadar imbauan lisan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memilih jalur represif dengan resmi menerapkan sanksi denda finansial dan hukuman sosial bagi warga yang kedapatan mengotori ruang publik.

Otoritas kota kini punya dasar hukum kuat lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa penerapan aturan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membenahi masalah estetika kota yang menahun.

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” kata Ratu Dewa di sela-sela peninjauan kawasan ruang terbuka hijau Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).

Sanksi Sapu Jalanan Bagi Pelanggar

Sistem pengawasan di lapangan bakal menyasar berbagai modus pelanggaran yang sering dikeluhkan masyarakat.

Petugas tidak akan segan menjaring warga yang sengaja melempar kantong limbah ke aliran sungai, atau para pengendara yang hobi membuang bungkus makanan dari kaca mobil saat melintasi jalan raya.

Bagi yang tertangkap tangan, Perwali baru ini mengancam dengan denda administratif maksimal hingga Rp500.000. Angka ini sengaja dipatok tinggi untuk memukul dompet para pelanggar agar berpikir dua kali sebelum melempar sampah sembarangan.

Menariknya, Pemkot Palembang juga menyisipkan klausul sanksi sosial sebagai hukuman pelapis yang menyasar moral pelaku.

Mereka yang terjaring razia kebersihan bakal diwajibkan ikut kerja bakti membersihkan fasilitas umum, menyapu area sekitar rumah ibadah, hingga membenahi sarana pendidikan setempat.

Ratu Dewa menyebut langkah penindakan ganda ini krusial demi memicu efek jera sekaligus memompa kesadaran kolektif masyarakat.

Menambal Tong Sampah yang Rusak

Sadar bahwa penegakan aturan hukum wajib dibarengi ketersediaan fasilitas, Pemkot Palembang langsung bergerak membenahi infrastruktur di tingkat tapak.

Langkah awal dimulai dari kawasan olahraga Kambang Iwak dengan mengganti wadah penampung limbah yang sudah rusak dan hancur.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sudah menyiapkan pasokan sekitar 500 unit kotak sampah baru untuk disebar ke tingkat RT di zona-zona krusial.

Namun, keterbatasan anggaran daerah membuat Ratu Dewa blak-blakan membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta.

Pemkot berharap para pelaku usaha di Palembang ikut pasang badan memenuhi kebutuhan tempat sampah di tingkat kecamatan hingga RW lewat kucuran program Corporate Social Responsibility (CSR).

Urusan sosialisasi aturan baru ini sekarang dibebankan sepenuhnya ke pundak camat dan lurah.

Aparat di tingkat bawah diinstruksikan aktif turun ke lingkungan warga agar pokok-pokok sanksi dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2026 ini dipahami utuh, sehingga tidak memicu benturan sosial saat penertiban di lapangan dimulai.

Kejar Target Proyek PSEL

Di luar urusan denda di jalur hilir, Pemkot Palembang sebenarnya sedang dikejar tenggat waktu untuk menyelesaikan proyek besar di sektor hulu.

Sistem pengelolaan sampah kota ke depan dinilai tidak bisa lagi bertumpu pada pola konvensional kumpul-angkut-buang yang membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Solusi jangka panjang yang sedang digarap adalah proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Infrastruktur berbasis konversi energi ini ditargetkan mulai beroperasi penuh dan tersambung ke jaringan transmisi pada Oktober 2026 mendatang.

Ratu Dewa optimistis, jika megaproyek PSEL ini berjalan sesuai jadwal, volume sampah harian Palembang yang mencapai ratusan ton bakal menyusut drastis.

Industrialisasi sampah ini diharapkan mampu mengubah beban lingkungan menjadi komoditas ekonomi baru, sekaligus menaikkan indeks kenyamanan hidup warga Kota Pempek. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang