Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Peristiwa Terkini

Dendam Lama Berujung Maut, Petani di Ulu Ogan Serahkan Diri Usai Tikam Rekan

×

Dendam Lama Berujung Maut, Petani di Ulu Ogan Serahkan Diri Usai Tikam Rekan

Sebarkan artikel ini
Dendam Lama Berujung Maut, Petani di Ulu Ogan Serahkan Diri Usai Tikam Rekan
Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri ke rumah kepala desa. Dok. Polres OKU

Perselingkuhan masa lalu diduga menjadi pemicu aksi penusukan fatal di jalan perkebunan Desa Mendingin. Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri ke rumah kepala desa.

OKU, NUSALY – Tragedi berdarah memecah keheningan jalan perkebunan di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat (1/5/2026) pagi. Seorang petani, Hariyandi (40), meregang nyawa setelah ditikam oleh rekannya sendiri, Desi (42), dalam sebuah pertemuan tak sengaja yang memicu emosi terpendam.

Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP.B/101/V/2026/SPKT/RES OKU/Polda Sumsel, Desi saat itu sedang berjalan kaki menuju kebunnya. Di tengah jalan, ia berpapasan dengan korban yang tengah mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah.

Gesekan emosi terjadi seketika saat korban kedapatan melirik pelaku saat berpapasan. Desi yang merasa tersinggung langsung mencabut sebilah pisau dan menghujamkannya ke perut bagian kanan Hariyandi. Usai melancarkan serangan tunggal yang mematikan itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Motif Dendam Masa Lalu

Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan situasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekat Desi disinyalir bukan sekadar karena lirikan mata di jalan. Ada luka lama yang belum sembuh; motif dendam akibat dugaan perselingkuhan korban dengan istri pelaku di masa lalu menjadi latar belakang kuat di balik penyerangan tersebut.

“Pelaku merasa tersinggung saat berpapasan, namun diduga kuat pemicu utamanya adalah dendam lama karena persoalan asmara masa lalu,” tulis laporan kepolisian tersebut.

Pelarian Desi tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 11.30 WIB, ia tiba di rumah Kepala Desa Mendingin setelah sempat bertemu warga di jalan. Barulah pada pukul 15.30 WIB, pihak desa menyerahkan tersangka ke Polsek Ulu Ogan sebelum akhirnya digelandang ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain pakaian korban yang bersimbah darah, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis pisau sepanjang 25 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, petani asal Ulu Ogan ini kini harus mendekam di sel tahanan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak Polres OKU masih terus mendalami keterangan saksi dan tersangka guna melengkapi berkas perkara pembunuhan tersebut. (Jum Radit)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.