Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Laporan Utama

Dipantau KPK hingga Bareskrim, Panitia Penerimaan Murid Baru di Sumatera Selatan Dilarang Manipulasi Kuota

×

Dipantau KPK hingga Bareskrim, Panitia Penerimaan Murid Baru di Sumatera Selatan Dilarang Manipulasi Kuota

Sebarkan artikel ini
Dipantau KPK hingga Bareskrim, Panitia Penerimaan Murid Baru di Sumatera Selatan Dilarang Manipulasi Kuota
Foto Ilustrasi dibuat dengan AI. Dok. Nusaly.com

Transparansi dalam sirkuit seleksi penerimaan peserta didik baru diperketat demi menjamin hak kesetaraan akses pendidikan warga. Keterlibatan lembaga penegak hukum pusat menjadi benteng utama dalam mengeliminasi praktik lancung di lingkungan sekolah.

PALEMBANG, NUSALY – Memasuki masa pergantian tahun ajaran, sistem pertahanan integritas pada sektor pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan kini diperketat secara drastis.

Guna mengikis kecurigaan publik mengenai praktik transaksional dalam perebutan kursi sekolah, seluruh panitia penyelenggara kini ditempatkan di bawah radar pengawasan lembaga penegak hukum dan lembaga antirasuah nasional.

Peringatan keras tersebut dilayangkan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan kepada seluruh kepala sekolah dan jajaran panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersih 2026.

Penyelenggara di semua tingkatan diwajibkan mematuhi regulasi baku guna menghindari konsekuensi sanksi hukum dan sanksi administratif yang berat.

Berbeda dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, skema pengawasan sirkuit SPMB kali ini dikawal langsung oleh konsorsium kelembagaan pusat.

Jaringan pemantau yang dilibatkan meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kejaksaan Agung, TNI, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Langkah pengamanan berlapis ini diambil guna mengunci celah kecurangan konvensional yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti manipulasi pembagian kuota jalur zonasi, pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, hingga praktik pungutan liar bermodus uang sumbangan komite.

“Semua proses seleksi tahun ini terpantau secara ketat dari pusat dan daerah. Kami meminta kepada seluruh jajaran satuan pendidikan, baik di wilayah kabupaten, kota, maupun provinsi, untuk benar-benar mematuhi aturan baku dan tidak coba-coba melakukan pelanggaran,” ujar Kepala BPMP Sumatera Selatan Tajuddin Idris di Palembang, Jumat (22/5/2026).

Pijakan regulasi tanpa pengecualian

Guna memastikan keseragaman tata kelola di lapangan, BPMP menegaskan bahwa proses seleksi wajib berpijak pada lima instrumen hukum utama yang telah diundangkan. Aturan tersebut meliputi Permendikdasmen Nomor 3, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025, Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Dirjen Nomor 301 Tahun 2026.

Seluruh regulasi kementerian tersebut wajib disinergikan tanpa deviasi dengan petunjuk teknis (juknis) operasional lokal yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan maupun para Bupati dan Wali Kota di wilayah masing-masing.

Langkah ini diambil agar tidak ada lagi pembenaran sepihak dari pihak sekolah untuk mengubah kuota daya tampung secara mandiri demi mengakomodasi siswa titipan.

Selain memperketat barikade pengawasan internal di internal civitas akademika, masyarakat luas dan para orang tua calon siswa juga diajak untuk bersikap proaktif dalam mengawal transparansi jalannya SPMB 2026. Publik diminta tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang mereka temui di lapangan.

Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi terintegrasi yang terhubung langsung ke sejumlah instansi pengawas. Jalur pelaporan darurat ini dibuka mulai dari tingkat DPRD provinsi, posko pengaduan BPMP daerah, kantor Ombudsman perwakilan, hingga pusat kendali pengaduan di Jakarta.

“Jika ditemukan indikasi kecurangan di lapangan, segera laporkan karena hotline pengaduan sudah kami buka secara luas. Kami ingin memastikan hak-hak anak untuk mendapatkan sekolah berjalan adil,” kata Tajuddin menambahkan.

Menguji komitmen keadilan pendidikan

Intensifikasi pengawasan yang melibatkan penegak hukum ini dinilai para pengamat kebijakan pendidikan sebagai langkah maju yang krusial. Selama ini, sengkarut penerimaan siswa baru selalu menjadi rapor abu-abu tahunan yang mencoreng marwah institusi pendidikan akibat lemahnya penegakan sanksi di tingkat bawah.

Pihak penyelenggara diingatkan bahwa integritas sekolah dipertaruhkan penuh dalam momentum seleksi ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar untuk menghindari sanksi pidana, melainkan bagian dari ketahanan nasional dalam membentuk karakter generasi muda sejak dini.

Publik kini menaruh harapan besar agar ketatnya pengawasan dari KPK dan Bareskrim ini tidak hanya menjadi gertakan administratif di atas kertas.

Konsistensi penindakan di lapangan selama proses verifikasi data akan menjadi pembuktian utama, apakah pelaksanaan SPMB 2026 di Sumatera Selatan mampu melahirkan kompetisi yang bersih dan objektif atau justru kembali terjebak dalam pola lama yang merugikan masyarakat kurang mampu. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang