Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda pembahasan tingkat kedua Raperda Usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Edwin Cahya Putra dan dihadiri Bupati Panca Wijaya Akbar.
INDRALAYA, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026, Senin (8/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Indralaya, tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, S.IP.didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Syafe’i. Hadir pula secara langsung Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom. guna mengikuti seluruh rangkaian persidangan strategis ini.
Pembicaraan tingkat kedua
Agenda utama dalam rapat paripurna ini difokuskan pada pembicaraan tingkat kedua yang mencakup beberapa tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah.
Memasuki agenda penyampaian laporan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ogan Ilir memaparkan hasil pembahasan mendalam atas draf Raperda yang diusulkan. Laporan Pansus I disampaikan secara komprehensif oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., yang diikuti dengan pemaparan laporan Pansus II oleh Safari, S.H.
Rangkaian persidangan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan rapat serta penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Ogan Ilir terhadap Raperda yang telah dibahas bersama. Tahapan ini menandai kesiapan regulasi untuk segera ditetapkan menjadi produk hukum yang mengikat.
Pelaksanaan rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran lintas instansi ini mencerminkan komitmen kuat bersama dalam mengawal kualitas regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan masyarakat di Bumi Caram Seguguk. ***












