Pembahasan berlangsung hingga akhir Juli sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sekaligus penyelarasan aspirasi masyarakat dengan agenda pembangunan daerah.
MUARADUA, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (29/06/2026).
Bersamaan dengan itu, dewan juga menyampaikan laporan hasil reses ketiga sebagai bagian dari penyelarasan aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Selatan Hisdan Kadir didampingi Wakil Ketua I Yohana Yuda Yanti Abusama. Persidangan dinyatakan kuorum sehingga rangkaian pembahasan resmi dimulai secara terbuka di ruang sidang utama dewan.
Tahapan Pembahasan Dimulai

Masa persidangan ini merupakan awal dari rangkaian kerja legislasi dewan dalam meneliti akuntabilitas keuangan daerah yang diajukan eksekutif. Proses ini bergulir setelah pemerintah daerah menyampaikan permohonan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban keuangan tersebut kepada pimpinan dewan.
Ketua DPRD OKU Selatan Hisdan Kadir menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah bersama pemerintah daerah, agenda pembahasan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 23 Juli 2026.
Rentang waktu tersebut memberi kesempatan kepada DPRD untuk mencermati laporan realisasi anggaran secara bertahap sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan.
Tahap awal pembahasan ditandai dengan penyampaian pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Bupati OKU Selatan Abusama.
Selepas pemaparan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dokumen oleh pimpinan dewan bersama kepala daerah sebagai tanda bahwa berkas keuangan tersebut resmi menjadi dasar pembahasan DPRD untuk ditelaah lebih rinci.
Aspirasi Hasil Reses Masuk Meja Sidang

Selain memulai pembahasan pertanggungjawaban APBD, DPRD juga menyampaikan berbagai persoalan riil di akar rumput melalui Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Ketiga Anggota DPRD OKU Selatan. Agenda penyerapan aspirasi langsung dari konstituen ini sebelumnya telah dirampungkan para anggota legislatif pada 13 hingga 16 Juni 2026.
Laporan yang memuat pokok-pokok pikiran dewan hasil penyerapan aspirasi masyarakat tersebut dibacakan berturut-turut oleh juru bicara dari empat daerah pemilihan. Catatan dari Dapil I disampaikan oleh Muhammad Bastari AR, disusul oleh Arli Hidayat untuk Dapil II, Ervan Aziz untuk Dapil III, dan diakhiri oleh Prima Akbar yang memaparkan catatan dari Dapil IV.
Pimpinan dewan menegaskan bahwa penyampaian laporan berkala ini merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib DPRD. Rangkuman berbagai kebutuhan warga di lapangan tersebut diserahkan kepada pihak eksekutif agar menjadi salah satu bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun arah kebijakan pembangunan ke depan.
Melalui rangkaian pembahasan yang dijadwalkan hingga 23 Juli mendatang, DPRD OKU Selatan akan menelaah dokumen pertanggungjawaban APBD sebelum memberikan persetujuan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Bersamaan dengan pembahasan APBD, pokok-pokok pikiran hasil reses tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan DPRD dalam mengawal arah kebijakan pembangunan daerah. (jr)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

